Kamis 25 Apr 2019 15:24 WIB

Kementan: Supply-Demand Produk Unggas Harus Seimbang

Hasil produksi DOC (Day Old Chicken) Final Stock mencukupi kebutuhan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: EH Ismail
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita
Foto: Humas Kementan
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Kementerian Pertanian memastikan pasokan dan permintaan daging unggas berjalan seimbang, sehingga ekosistem bisnis ini memenuhi unsur keadilan. Stoknya selalu ada dan selalu mencukupi permintaan konsumen.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita dalam rapat koordinasi perunggasan di Depok Jawa Barat pada Kamis (25/4). Rapat koordinasi ini dihadiri wakil perusahaan integrasi (Integrator), Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, Satgas Pangan, asosiasi peternak unggas, PATAKA, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Inspektur Jenderal Kementan, Biro Hukum Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan.

“Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan supply-demand”, ujar Diarmita.

Pengaturan keseimbangan supply-demand di bidang perunggasan dilakukan untuk perlindungan terhadap peternak, koperasi atau peternak mandiri. Sehingga iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan tercipta.

Dalam pembahasan ini, posisi pemerintah berada di tengah antara konsumen dengan pebisnis. Pemerintah akan mengawal dan memastikan berjalannya usaha perunggasan nasional yang sehat.

“Adanya surplus produksi telur konsumsi, daging ayam dan capaian ekspor ke negara lain tidaklah membuat kita terlena dan berbangga, peluang ini perlu di sikapi dengan meningkatkan ekspor unggas dan produk unggas serta peningkatan industri pengolahan” ungkapnya. 

Industri perunggasan saat ini sudah mampu memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri dan bahkan sudah diekspor. Sebagai gambaran produksi DOC FS broiler dan layer terus mengalami peningkatan dan pada tahun 2018 produksi DOC FS mencapai angka 3,15 miliar ekor. 

Jumlah

Berdasarkan potensi produksi DOC FS tahun 2019 diperkirakan sebanyak 3,50 miliar ekor dengan rataan perbulan sebanyak 291 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 3,60 juta ton/tahun dengan rataan perbulan sebanyak 303 ribu ton. Proyeksi kebutuhan daging ayam tahun 2019 sebanyak 3,25 juta ton dengan rataan perbulan sebanyak 271 ribu ton. 

Sehingga dari data potensi produksi dan kebutuhan tersebut diperkirakan tahun 2019 terdapat surplus daging ayam sebanyak 395 ton dengan rataan surplus perbulan sebanyak 32,9 ribu ton. Surplus atau cadangan daging ini guna mendukung upaya-upaya ekspor dan tumbuhnya industri pengolahan. 

Pemerintah akan mendukung sepenuhnya bagi perusahaan ayam ras dalam negeri yang akan mengembangkan produknya untuk di ekspor dengan membantu mencarikan pasar ekspor untuk produk ayam ras dan hasil olahannya dan memberikan kemudahan dan insentif dalam pelaksanaan ekspornya.

Pengawasan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan pihaknya telah mewajibkan penyampaian data produksi DOC (Day Old Chicken) melalui pelaporan online. “Ketersediaan data ini sangat penting dalam bisnis perunggasan agar menjadi lebih efektif, karena data merupakan hal yang wajib sebagai dasar perumusan kebijakan bagi kami”, tandasnya.

Untuk memperkuat data Kementan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Tim yang diketuai oleh Prof. Dr. Trioso Purnawarman telah menganalisis supply-demand secara periodik dan disimpulkan bahwa hasil produksi DOC (Day Old Chicken) Final Stock mencukupi kebutuhan, yang artinya tidak ada over supply.

Untuk itu, Trioso berpendapat persoalan di hilir harus segera diselesaikan bersama antarsektor, mengingat urusan daging ayam ini melibatkan banyak pihak. Pembentukan tim perunggasan lintas kementerian dan lembaga terkait untuk menangani permasalahan perunggasan dari hulu sampai hilir dinilai sangat penting. Tujuannya untuk penyelesaian masalah secara komprehensif pada usaha perunggasan di Indonesia.

“Kementerian Pertanian bersama stakeholders terus berkoordinasi untuk merumuskan langkah-langkah strategis menyelesaikan permasalahan perunggasan ini” ujar I Ketut.

Industri perunggasan ini harus terus berkembang sesuai dengan kemajuan global atau modernisasi usaha perunggasan untuk memperoleh tingkat efisiensi usaha yang optimal. Peran pemerintah dalam menjaga ketersediaan daging ayam ras dan telur konsumsi sebagai barang kebutuhan pokok hasil peternakan, perlu mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.

“Untuk itu, Saya telah menugaskan kepada Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak untuk membuat pemetaan distribusi penyebaran DOC" tambah Ketut. 

Rekomendasi

Dalam pertemuan koordinasi tersebut juga terdapat beberapa rekomendasi terkait wacana pembebasan atau pembatasan impor GPS yang disarankan untuk pengembangan industri perunggasan di Indonesia, yaitu: 

Pertama, impor DOC GPS secara nasional tetap diatur oleh pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan impor GPS.

Kedua, pelaksanaan validasi data sedangkan distribusi DOC FS broiler untuk internal dan eksternal 50%: 50% dilakukan oleh Tim. Tim validasi diketuai Oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dengan melibatkan Pinsar Indonesia (Pardjuni), Peternak Rakyat dan Peternakan Mandiri/PRPM (Sigit Prabowo), Gabungan Organisasi Peternakan Ayam Nusantara /GOPAN (Sugeng Wahyudi), Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas/GPPU (Wahyu).

Ketiga, setiap perusahaan wajib melaporkan data sebagai berikut: 1) Realisasi Impor DoC GPS/DOC PS; 2) Populasi GPS dan PS; 3) Produksi PS dan FS; 4) Distribusi PS dan FS 5) Data Harga DOC PS dan Doc FS

Keempat, laporan data tersebut disampaikan kepada Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak melalui system pelaporan online paling lambat tanggal 15 pada bulan berjalan untuk laporan bulan sebelumnya.

Kelima, laporan tersebut wajib dipublikasikan oleh Direktur Perbibitan dan produksi Ternak melalui website resmi Ditjen PKH Kementan.

Keenam, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan pada angka 3 akan diberikan sanksi penundaan rekomendasi impor dan atau sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketujuh, setiap asosiasi perunggasan yang ada di Indonesia wajib melaporkan jumlah dan alamat anggota, kapasitas kandang, dan populasi chick in per minggu

Pada akhir rapat ini Ketut menyampaikan segala program dan kebijakan perunggasan tidak akan berhasil tanpa dukungan dari seluruh pihak yang terkait termasuk didalamnya peran dari para perusahaan pembibit dan peternak ayam ”tutup Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement