Selasa 23 Apr 2019 19:13 WIB

Biaya Penumpang KRL yang Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja

Dirut Jasa Marga menyebut perseroan akan mengganti biaya kecelakaan penumpang KRL

 Stasiun Bogor. Sejumlah penumpang KRL tiba di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Stasiun Bogor. Sejumlah penumpang KRL tiba di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan kepada penumpang KRL Commuter Line kalau mereka mengalami kecelakaan. Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, moda transportasi umum dalam kota dikecualikan dari kewajiban pembayaran iuran wajib.

Meski begitu, kalau KRL maupun Metro Mini sampai terlibat kecelakaan maka Jasa Marga tetap mengganti biaya pengobatan dan memberikan santunan."Ada yang dikecualikan, KRL kurang dari 50 kilometer, penumpang dibebaskan dari iuran wajib, itu dijamin, termasuk kasus KRL Bogor kecelakaan. Petugas Jasa Raharja hadir langsung pendataan ke rumah sakit. Kita bayarkan biaya rumah sakit yang dirawat dan beri santunan. Pun (penumpang) MRT bebas iuran wajib, tapi kita tak harapkan (adanya kecelakaan)," kata dia di Jakarta, berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/4).

Baca Juga

Budi menjelaskan, setiap penumpang moda transportasi itu yang membayar ongkos angkut itu sudah termasuk iuran Jasa Raharja di dalamnya. Dia mengatakan, kalau ada orang naik segala angkutan darat maka dikenakan iuran wajib bayar Rp 60. Adapun khusus penumpang pesawat udara dikenakan iuran wajib Rp 5.000.

Setiap pemilik kendaraan bermotor, kata dia, juga wajib membayarkan sumbangan wajib untuk Jasa Raharja, dengan nilai sepeda motor terendah Rp 34 ribu untuk masa satu tahun. "Kami beri perlindungan bukan kepada pemilik kendaraan, tapi pihak ketiga sehingga kalau ada kecelakaan, misal penyeberang jalan yang meninggal dunia akan dijamin Jasa Raharja. Kalau kecelakan sendiri tidak," kata Budi.

Jasa Raharja mencatat, dalam setahun korban kecelakaan lalu lintas mencapai 24 ribu orang dan korban luka-luka tak kurang 100 ribu orang. Dengan perlindungan santunan yang naik 100 persen pada 2017, kini korban meninggal mendapat Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dari Rp 10 juta. Dengan naiknya biaya santunan itu diharapkan keluarga korban kecelakaan merasa diringankan bebannya.

"Dalam satu jam empat sampai enam orang meninggal dunia dalam kecelakaan selama satu tahun, ini sangat memprihatinkan. Bantuan ini bisa meringankan biaya keluarga korban," kata Budi.

Dia mengatakan, Jasa Raharja selama Kuartal I 2018 telah menyalurkan dana santunan sebesar Rp 582,11 miliar dan angka itu naik di kuartal I 2019 menjadi Rp 614,41 miliar. "Secara statistik tahun 2018 Jasa Raharja menyalurkan santunan Rp 1,40 triliun untuk korban meninggal dan Rp 1,156 triliun untuk korban luka-luka. Kita langsung transfer ke ahli waris dengan dibuatkan akun di bank," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement