Selasa 23 Apr 2019 18:42 WIB

Dirut PLN Tersangka Suap, Ini Kata Kementerian BUMN

Dirut PLN jadi tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sofyan Basyir Saksi Idrus Marham. Dirut PLN Sofyan Basir memasuki ruangan sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Sofyan Basyir Saksi Idrus Marham. Dirut PLN Sofyan Basir memasuki ruangan sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya akan menerima keputusan yang ada.

"Kalau memang sudah ditetapkan, kita harus menghormati keputusan KPK," kata Edwin, Selasa (23/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, bagaimanapun untruk saat ini proses hukum harus dijalani. Hanya saja, Edwin menilai walaupun Sofyan ditetapkan dengan status tersangka namun masih tetap dengan azas praduga tak bersalah.

Sofyan saat ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.

KPK menemukan bukti permulaan yang terbilang cukup. Bukti tersebut yaitu tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pdana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4).

Saut menuturkan tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Konstruksi perkara diduga telah terjadi sejak Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya momohon pada PT PLN (Persero) agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) namun tidak ada tanggapan positif hingga akhirnya Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd) mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU 1 (PLTU MT RIAU 1)

"Diduga telah terjadi. Beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: SBF, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek PLTU," ujar Saut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement