REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terhadap PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEl) telah menjadi penyempurna bagi kebutuhan investor yang tertarik berinvestasi sesuai syariah. Fatwa dengan nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut memuat Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Ekonom Syariah Bazari Azhar Azizi menyampaikan fatwa tersebut menjadi semacam jaminan untuk menjawab kekhawatiran investor. "Beberapa pertanyaan dari investor termasuk menanyakan terkait simpanan efek mereka bagaimana, apakah dicampur atau tidak," kata dia pada Republika.co.id, Ahad (14/4).
Fatwa terbaru terkait dengan kustodian efek syariah tersebut, menurutnya menyempurnakan yang sudah ada. Manfaatnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelum adanya sub-rekening efek khusus syariah di KSEI tersebut.
Hanya saja, dengan adanya sub-rekening yang khusus syariah ini di KSEI, proses end-to-end-nya kini sudah dikelola sesuai syariah. Efek tidak lagi tercampur di kustodian dengan efek-efek nonsyariah lain. Fatwa tersebut pada akhirnya jadi jaminan dari KSEI.
"Mulai dari Sharia Online Trading System (SOTS), lalu rekening dana investasinya sudah sesuai syariah juga, lalu di back-end atau di kustodiannya juga dibuatkan rekening yang khusus dan terpisah," kata dia.
Bazari mengatakan fatwa tentang SOTS dan rekening dana di bank syariah sebelumya sudah cukup membantu dan meyakinkan calon investor. Fatwa KSEI menjadi perkembangan yang baik karena untuk beberapa produk yang memang belum ada fatwanya, sering kali menjadi bahan pertanyaan.
Di MNC Sekuritas sendiri, pertanyaan terkait fatwa sudah udah jarang dilontarkan. Pertanyaan yang muncul adalah terkait fundamental investasi syariah yang belum banyak dipahami.
"Jadi perlu dijelaskan dulu dari awal, berangkat dari bagaimana investasi yang sesuai syariah itu," kata Bazari.
Ia menyadari bahwa literasi terkait investasi masih kurang di masyarakat. Jadi, pekerjaan rumah terkait edukasi, sosialisasi, dan inklusi masih sangat banyak.