REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang belum juga ditandatangani berisi beberapa regulasi inti yang mendesak implementasi. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah menyampaikan RPP diharapkan sah sebelum Oktober.
"Isinya antara lain tentang Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga, Kerja Sama Internasional, Kerja Sama MUI, Tata Cara Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal," kata dia pada Republika.co.id, Ahad (14/4).
Ia berharap RPP bisa diteken oleh Presiden sebelum Oktober karena 17 Oktober 2019 adalah Mandatory Halal untuk semua produk. Bila semua elemen, termasuk regulasi sudah selesai, BPJPH akan mulai melakukan Layanan Sertifikasi Halal. Namun ia menolak menjelaskan lebih lanjut.
"Ditunggu saja ya, karena nanti kami ada launching," kata Siti.
Selagi menunggu, BPJPH melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mendorong pengesahan. Sejumlah menteri telah ditemui termasuk Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri PMK, dan Menteri Perekonomian. BPJPH juga telah bertemu dengan Wakil Presiden dibantu Staf khusus Wakil Presiden.