Jumat 12 Apr 2019 06:15 WIB

Konsultasi Syariah: Kriteria Jual Beli

Tidak boleh membeli hal yang tidak halal seperti hak cipta dan follower fiktif.

Transaksi jual-beli emas (ilustrasi).
Foto: Antara
Transaksi jual-beli emas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

 

Baca Juga

Assalamualaikum, Ustaz.

Mohon penjelasan Ustaz tentang ketentuan jual beli. Apakah penjual diharuskan menyampaikan berapa jumlah keuntungan dan apakah bisa berjual beli ijab qabul tanpa lisan atau tulisan?

Abu Fatah - Surabaya

---

Waalaikumussalam wr wb.

Menurut Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Jual beli, akad jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan objek yang dipertukarkan.

Baik pembeli dan penjual dalam transaksi jual beli itu adalah orang atau yang dipersamakan dengan orang, baik yang diperjualbelikan adalah barang atau hak. Baik jual beli yang pembayaran harganya di lakukan secara tunai atau dilakukan secara tangguh ataupun dilakukan secara angsur.

Baik objek yang diperjualbelikan tersebut adalah pemesanan atas suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajib dibayar tunai pada saat akad atau harganya dibayar berdasarkan kesepakatan. Baik dengan menegaskan harga belinya dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Baik jual beli tersebut dengan harga (ditambah biaya-biaya yang diperkenankan) yang tidak wajib disampaikan atau harus disampaikan kepada pembeli. Baik jual beli tersebut dengan proses tawar-menawar dengan harga paling tinggi atau paling rendah.

Selanjutnya, ketentuan transaksi jual beli itu terkait rukun ijab qabul, pelaku, dan objek yang diperjualbelikan dengan seluruh persyaratannya. Maka, ketentuan terkait ijab qabul adalah (a) boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan, serta sarana elektronik, (b) harus jelas dan dimengerti.

Sesungguhnya, target ijab qabul adalah memastikan bahwa para pihak setuju dengan isi kesepakatan, sehingga tidak ada cacat ridha karena semua keinginan sudah dituangkan dalam kesepakatan. Sebagaimana hadis dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR al-Baihaqi dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban).

Setiap pembeli dan penjual boleh berupa orang atau yang dipersamakan dengan orang, wajib cakap hukum, dan memilik kewenangan, baik atas nama diri sendiri maupun dengan kuasa. Seperti yang dilakukan dalam transaksi jual beli di swalayan antara pembeli sebagai orang dan entitas swalayan sebagai penjual.

Membeli secara langsung seperti yang lazim dilakukan oleh ibu-ibu saat berbelanja di swalayan. Sedangkan, membeli dengan kuasa seperti yang dilakukan oleh bank syariah saat membeli barang pesanan nasabah kepada pemasok (supplier) dengan kuasa kepada nasabah tersebut.

Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi ketentuan; (a) boleh dalam bentuk barang dan/atau berbentuk hak, serta milik penjual secara penuh, (b) harus berupa barang dan/atau hak yang boleh dimanfaatkan, halal, dan legal, (c) wujud, dan dapat diserahterimakan pada saat transaksi atau pada waktu yang disepakati dalam akad salam atau istishna'.

Oleh karena itu, tidak boleh membeli atau menjual yang tidak halal atau legal, seperti menjual hak cipta milik orang lain, jual beli followers yang fiktif, jual beli barang impor yang tidak diizinkan masuk untuk oleh peraturan.

Harga (tsaman) dalam jual beli harus memenuhi kriteria; (a) dinyatakan secara pasti pada saat akad, baik ditentukan melalui tawar-menawar, lelang, atau tender, (b) harga perolehan wajib disampaikan oleh penjual hanya dalam jual beli amanah, seperti jual beli murabahah dan tidak wajib dalam selain jual beli amanah; (c) pembayaran harga boleh dilakukan tunai, tangguh, dan angsur, serta (d) harga dalam jual beli yang tidak tunai boleh tidak sama dengan harga tunai.

Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan secara tunai seperti yang terjadi di toko-toko atau seperti yang terjadi dalam jual beli daring (online) di mana harga tunai, sedangkan barang diterima kemudian itu dibolehkan.

Jika ada produk lembaga keuangan syariah yang berbasis jual beli maka harus memenuhi ketentuan; (a) dalam akad pembiayaan murabahah, maka berlaku ketentuan fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, (b) dalam akad jual salam, maka berlaku ketentuan fatwa DSN-MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, serta (c) dalam akad istishna', berlaku ketentuan fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna.

Semoga, Allah SWT memudahkan setiap ikhtiar kita dan memberkahinya. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement