Selasa 09 Apr 2019 21:53 WIB

Sertifikat Halal Bantu Produk Lokal Mendunia

Sertifikat halal yang dikeluarkan pemerintahakan membantu produk lokal diakui global.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Gita Amanda
Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menilai sertifikat halal yang dikeluarkan pemerintah akan sangat membantu produk lokal diakui secara global. Namun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH) hingga saat ini masih belum disahkan.

"Dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah harapannya bisa bantu diakui di luar negeri," kata Adhi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/4).

Baca Juga

Dari sisi industri, Adhi menambahkan, para pelaku usaha telah menyepakati semua konten dan siap melaksanakan arahan dari pemerintah tersebut. Hanya saja, permasalahan justru ada di bagian infrastruktur serta kesiapan dari Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJPH).

Adhi mengakui, untuk mempersiapkan infrastruktur ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, jumlah pelaku usaha yang akan disertifikasi masih sangat banyak. Khusus industri pangam, menurut Adhi, saat ini setidaknya ada sekitar 1,6 juta usaha kecil menengah yang belum tersertifikasi, sedangkan usaha menengah besar sekitar 6.000.

Dalam setahun, Adhi mengungkapkan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI hanya rata-rata hanya mampu menyertifikasi 11 ribu perusahaan. Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mempercepat kerja pemerintah dalam menerbitkan sertifikat halal.

Menurut Adhi, BPJPH saat ini telah bekerja sama dengan perguruan tinggi di daerah untuk membentuk LPH. "Cukup atau tidaknya waktu lima tahun itu tergantung kesiapan dari BPJPH, LPH  harus diperbanyak, LPPOM MUI itu nantinya akan menjadi LPH juga," tutur Adhi.

Dalam penerbitan sertifikat sendiri, Adhi mengungkapkan, setidaknya dibutuhkan waktu maksimal 62 hari kerja. Lama waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan, lima hari untuk pendaftaran, 20 hari untuk proses audit di LPH, 30 hari untuk proses fatwa MUI dan tujuh hari untuk kerja BPJPH mengeluarkan sertifikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement