Senin 08 Apr 2019 12:20 WIB

Tiket Pesawat Masih Mahal, Luhut Minta Konsumen Sabar

Konsumen ingin tiket pesawat LCC maupun full service bisa lebih murah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Harga tiket pesawat untuk rute penerbangan domestik masih tinggi. Kendati pemerintah menerbitkan regulasi terbaru untuk menyikapi mahalnya harga tiket, maskapai belum dapat menurunkan harga secara langsung.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab, kata Luhut, penurunan harga tiket tidak bisa dilakukan secara langsung.

Baca Juga

“Sabar, tunggu dulu sebentar. Biar saja harga tinggi dulu,” kata Luhut kepada wartawan di kantornya, Senin (8/4).

Luhut memahami, masyarakat menginginkan agar tarif tiket pesawat baik penerbangan low cost carrier maupun full service bisa lebih rendah. Meski demikian, kata Luhut, setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah, perlu penyesuaian terlebih dahulu bagi para maskapai.

Menurut dia, tingginya harga saat ini utamanya disebabkan oleh harga bahan bakar Avtur. Di satu, adanya kenaikan biaya jasa yang dikeluarkan untuk memberikan layanan bagi para penumpang. Karena itu, pemerintah akan terus berupaya agar harga tiket pesawat untuk rute domestik bisa diturunkan.

“Ini kita bicara keseimbangan. Jangan sampai juga (harga tinggi) mematikan industri pariwisata karena kita dengan hotel-hotel saat ini juga mengalami penurunan okupansi,” ujar Luhut.

Sebelumnya, pada bulan lalu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan regulasi baru untuk menurunkan tiket pesawat. Kebijakan yang ditempuh pemerintah yakni dengan menaikkan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari tarif batas. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.

Menaikkan tarif batas atas ditempuh Kemenhub agar maskapai bisa menurunkan harga tiket dengan besaran yang wajar. Sebab, harga tiket murah yang diterapkan oleh maskapai beberapa tahun ke belakangan secara tak tidak langsung membuat keuangan perusahaan memburuk.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Namun, hingga memasuki kuartal II tahun ini, harga tiket masih cenderung belum berubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement