Jumat 29 Mar 2019 16:21 WIB

Revisi Permentan 32, PPUN: Tim Ahli Harus Independen

Independensi diperlukan agar rencana revisi berjalan maksimal.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi peternakan ayam petelur
Ilustrasi peternakan ayam petelur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Guntur Rotua meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membentuk tim ahli yang independen dalam merumuskan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.

“Karena yang kita lihat saat ini, masih ada orang-orangnya integrator (perusahaan ternak terintegrasi) yang masuk ke dalam tim itu,” kata Guntur saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/3).

Dengan masih adanya beberapa orang dari kalangan integrator di tim ahli tersebut, dia menilai rencana revisi aturan dikhawatirkan tidak dapat berjalan maksimal dan cenderung tidak akomodatif terhadap aspirasi yang disampaikan peternak mandiri. Dia meminta kepada Kementan untuk terus menjalankan fungsi tim ahli namun menyarankan agar mengganti struktural tim tersebut.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Kementan beberapa lalu, pihak peternak mandiri ditawarkan untuk ikut serta dalam pembentukan revisi peraturan yang ditawarkan. Dalam kesempatan yang ditawarkan itu, pihaknya akan menngajukan lobi yang dapat menguntungkan peternak mandiri.

Menurutnya, Permentan 32 penting untuk direvisi guna mengontrol mekanisme sarana produksi ternak (sapornak) di tingkat integrator, maupun perlindungan terhadap peternak mandiri secara harga dan produksi. Dia juga menilai, upaya revisi tersebut sekaligus pembenahan di sektor hulu bisnis ternak ayam.

“Kalau sekarang Kementerian Perdagangan instruksikan ritel serap ayam, itu bukan solusi. Karena pangkalnya ini ada di Kementan, ini yang harus dibenahi,” katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menyatakan, Kementan menerima masukan maupun saran yang bersifat konstruktif. Untuk itu, kata dia, revisi Permentan 32 akan dilaksanakan seiring dengan adanya masukan dari sejumlah asosiasi peternak mandiri.

“Terkait regulasi yang ada, kami sedang mendalami dan melakukan pengkajian ulang. Revisi akan dilakukan agar iklim perunggasan kondusif,” katanya.

Berdasarkan informasi dari sejumlah asosiasi peternak mandiri, harga ayam di level peternak rata-rata menyentuh kisaran Rp 11 ribu per kilogram. Harga tersebut jauh di bawah harga produksi yang ditetapkan sebesar Rp 19.500 per kilogram. Sementara berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) di kisaran Rp 32.200 hingga Rp 34.350 di Pulau Jawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement