REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyambut baik pengaturan tarif ojek online oleh pemerintah. Menurutnya, intervensi pemerintah terhadap kehadiran ojol diperlukan agar tak terjadi eksploitasi hak-hak konsumen maupun hak pengemudi ojol.
"Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya," kata Tulus, dikutip dari siaran resmi Republika, Selasa (26/3).
Tulus pun menilai pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah merupakan langkah tepat. Batas atas diperlukan untuk menjamin tak terjadinya eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator. Sedangkan, tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.
"Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum," kata dia.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan, besaran kenaikan tarif seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.
Ia menilai potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.
Lebih lanjut, Tulus menyampaikan adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol juga harus menjamin peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan.
"Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah," ucapnya.
Selain itu, kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan perbaikan perilaku pengemudi ojol yang sering kali melanggar lalu lintas. Tulus menilai, dengan regulasi baru ini seharusnya sudah termasuk asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja.
Setelah kenaikan ini, YLKI pun meminta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi atau aplikator.