Jumat 22 Mar 2019 19:07 WIB

Lagi, Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Bandung

Tersangka hanya satu orang berkewarganegaraan Indonesia.

Rep: M Fauzi Ridwan/Dedy Darmawan/ Red: Friska Yolanda
Barang bukti benih lobster (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang bukti benih lobster (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 43.471 ekor di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jumat (22/3). Kepala BIKPM, Rina, mengatakan, penindakan dilakukan oleh Tim Stasiun KIPM Bandung bersama intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jabar dan Kantor Pembantu Bea dan Cukai Bandung. 

“Modusnya dengan menggunakan satu tas ukuran kecil dan dua buah bag pack,” kata Rina kepada Republika.co.id, Jumat (22/3).

Baca Juga

Benih lobster yang diselundupkan itu kemudian di kemas dalam 33 kantong plastik dengan jumlah benih sebanyak 43.471 ekor. Diperkirakan, benih lobster tersebut senilai Rp 8,75 miliar.

Adapun oknum yang mencoba menyelundupkan hanya satu orang yang merupakan Warga Negara Indonesia bernisial AR. Saat ini, Rina mengatakan tersangka sedang menjalani pemeriksaan insentif. Sementara barang bukti telah diamankan di Stasiun KIPM.

“Barang bukti sementara di tahan untuk segera dilepasliarkan ke habitatnya,” ujar 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement