Jumat 22 Mar 2019 16:34 WIB

Alfamart Terus Buka Peluang Kerja Bagi Disabilitas

Alfamart menargetkan 0,4 persen lowongan dimanfaatkan penyandang disabilitas.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Human Capital Director Tri Wasono Sunu (paling kanan) menerima piagam penghargaan dari Wapres Jusuf Kalla dan Menaker Hanif Dhakiri.
Foto: dok. Alfamart
Human Capital Director Tri Wasono Sunu (paling kanan) menerima piagam penghargaan dari Wapres Jusuf Kalla dan Menaker Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alfamart mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) karena  aktif mempekerjakan penyandang disabilitas di Indonesia. Penghargaan diserahkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri yang diterima oleh Human Capital Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Tri Wasono Sunu di Jakarta, Jumat (22/3).

 

Baca Juga

Sunu mengatakan, sebagai bagian dari industri ritel yang membutuhkan SDM cukup banyak, Alfamart memberi kesempatan luas kepada penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai karyawan.

"Setiap orang memiliki kelebihan masing-masing dan mereka memiliki potensi yang bisa terus digali, termasuk para penyandang disabilitas," katanya.

 

Menurutnya, perusahaan tidak membedakan karyawan satu sama lain antara penyandang disabilitas ataupun bukan. Semua pegawai diperlakukan sama termasuk kesempatan dalam membangun karir profesionalnya di Alfamart.

photo
Ilustrasi karyawan disabilitas Alfamart

Alfamart mulai membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi karyawan sejak 2016. Hingga kini sebanyak 289 penyandang disabilitas telah bergabung dan bekerja di berbagai bagian mulai store, warehouse dan branch office yang tersebar di Indonesia. Ke depan, ia melanjutkan, perusahaan akan terus membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

"Ditargetkan hingga akhir 2019 bisa mencapai 0,4 persen dari jumlah total karyawan. Jumlah ini akan terus bertambah, sebab masih banyak saudara penyandang disabilitas kita yang lain yang memerlukan media untuk bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi untuk negeri," ujar Sunu.

 

Menurutnya, memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas merupakan bukti nyata dukungan dan implementasi aturan perusahaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Hal ini sekaligus mengajak pihak atau perusahaan lain untuk memberikan peluang dan hak yang sama untuk mereka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement