REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melarang pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dioperasikan oleh maskapai Indonesia. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pelarangan sementara penerbangan Boing 737 MAX 8 bergantung hasil investigasi dari Boeing.
"(Pelarangan Boeing MAX 8) ya tergantung dengan Boeing kapan dia menyertakan dan menyampaikan kepada kami menindaklanjuti apa yang mereka rekomendasikan kepada kita," kata Budi di Gedung Kemenhub, Kamis (21/3).
Budi memastikan evaluasi yang dilakukan Kemenhub terhadap Boeing 737 MAX 8 tetap independen. Meskipun begitu, dia menegaskan Kemenhub juga memerlukan rekomendasi dari Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA) terkait solusi dari insiden yang dialami jenis pesawat tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Dia mempersilakan jika Uni Eropa (UE) juga sudah memberikan rekomendasi namun Kemenhub tetap menunggu hasil dari Boeing dan FAA. "Dengan dasar itu (dari Boeing dan FAA) kami melakukan suatu pengkajian klarifikasi secara independen. Dari EU sebagai referensi saja," jelas Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan Kemenhub tetap mengutamakan rekomendasi dari Boeing dan FAA. Sebab, kata dia, hal tersebut sangat mendasar karena pesawat tersebut merupakan produksi Boeing dan di bawah pengawasan FAA.
Budi memastikan nantinya jika FAA sudah memutuskan pesawat Boeing 737 MAX 8 laik terbang maka pasti akan diikuti dengan prosedur operasional standar yang baru. Bahkan, kata Budi, dimungkikan keputusan laik terbang tersebut akan disertakan prosedur operasional standar yang berubah.
Saat ini, Kemenhub masih melarang pengoperasian Boeing 737 MAX 8 oleh maskapai di Indonesia yakni Lion Air dan Garuda Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai sikap Indonesia terhadap insiden kecelakaan jenis pesawat tersebut yang terulang kembali dan diaami oleh Maskapai Etiopia.