REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
Pada peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi tersebut guna perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.
Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.
“Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan. Hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Selasa (19/3).
Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Pembangunan laboratorium uji Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
Untuk itu, Kemperin berharap dengan telah dibangunnya lab uji pelumas Surveyor Indonesia, kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang.
“Lab ini paling lengkap untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, SNI wajib pelumas bisa diuji seluruh komponennya. Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp 58 miliar,” ucapnya.
Diharapkan, melalui lab seluas 1.530 meter persegi sebagai utilisasi industri pelumas di dalam negeri semakin meningkat. Saat ini, kapasitas produksinya sebesar 2 juta liter per tahun.
“Dengan kehadiran lab ini, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI Wajib Pelumas. Sanksinya tidak bisa jualan. Selan itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain,” imbuhnya.
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.
Sektor yang juga paling banyak menggunakan pelumas, antara lain industri minyak dan gas bumi, pertambangan, dan energi pembangkitan. “Oleh karenanya, utilisasi industri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor terus berkurang,” imbuhnya.
Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
Sementara Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M Noer mengatakan laboratorium ini terdiri dari 25 peralatan uji Fisika-Kimia dan 2 line Engine Dynamometer dengan kapasitas 250 Horse Power (HP) yang memiliki kecepatan operasional yang dapat dilakukan 24 jam.
“Laboratorium ini dapat menguji produk Pelumas untuk Karakteristik Fisika-Kimia dan Parameter Unjuk Kerja Pelumas yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas yang jumlahnya sudah mencapai 21 SNI Pelumas, diantaranya 7 SNI Pelumas sudah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018,” ungkapnya.
Selain itu, Laboratorium ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM) agar perawatan dapat dilakukan secara efisien dan dapat meningkatkan produktivitas permesinan. OCM dapat dilakukan pada permesinan untuk Sektor Pertambangan, Transportasi (Darat, Laut, Udara), Pembangkitan dan Industri Manufaktur.
Untuk meningkatkan sinergi BUMN, Laboratorium Uji Surveyor Indonesia siap menjalin kerja sama dengan BUMN seperti Pertamina, PLN, ASDP, PELNI, PT Antam, Bukit Asam, BKI dan BUMN lainnya yang memiliki peralatan mesin berputar. Sementara itu, hingga saat ini, perusahaan produsen pelumas yang telah menggunakan jasa Laboratorium Surveyor Indonesia antara lain Exxonmobile, Idemitsu, Shell, Nippon, Perkasa Teknologi Indolube, Mobil Korea Lube Oil, dan Petromitra Pacifik Internusa.
“Kami optimistis keberadaan Laboratorium Uji Pelumas ini dapat membantu dan mendorong industri pelumas dalam negeri untuk berkembang. Bersama kita kawal SNI Wajib Pelumas untuk mendorong daya saing industri nasional dan jaminan kepentingan konsumen,” ucapnya.