Sabtu 16 Mar 2019 07:28 WIB

BPS: Upah Harian Buruh Tercatat Naik di Februari

Upah buruh tani nasional pada Februari naik sebesar Rp 53.781 per hari.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda
Produksi Beras Nasional: Buruh tani mengangkut padi ke dalam truk usai dipanen di area persawahan Desa Sekaran, Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Produksi Beras Nasional: Buruh tani mengangkut padi ke dalam truk usai dipanen di area persawahan Desa Sekaran, Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2019 naik sebesar Rp 53.781 per hari atau naik menjadi 0,33 persen jika dibanding Januari sebesar Rp 53.604. Sementara itu, upah riil tercatat mengalami peningkatan sebesar 0,62 persen.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, BPS melansir upah nominal harian buruh karena mayoritas penduduk Indonesia berprofesi sebagai petani dan buruh. Hal itu guna mengetahui daya beli masyarakat dari pendapatan yang diterima.

Baca Juga

“Upah nominal buruh pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagau balas jasa pekerjaan yang dilakukan,” kata Kecuk kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (15/3).

Dia memaparkan, rata-rata upah nominal buruh bangunan pada Februari 2019 sebesar Rp 88.442 mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp 88.628 atau naik sebesar 0,21 persen. Sementara upah riil buruh bangunan juga naik sebesar 0,29 perseb dari Januari 2019.

Sementara, rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga pada Februari mengalami kenaikan menjadi Rp 406.366 dari bulan sebelumnya berkisar Ro 404.949 atau naik sebesar 0,35 persen. Sedangkan upah riil buruh bangunan pada periode yang sama juga naik menjadi Rp 65.302 dari bulan sebelumnya Rp 65.113 atau naik sebesar 0,29 persen.

Di samping itu, Kecuk menyampaikan, neraca dagang pada Februari mengalami surplus sebesar 0,330 juta dolar AS. Kinerja tersebut lebih baik dibandingkan neraca perdagangan di bulan Januari yang mengalami dedisit sebesar 1,16 miliar dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement