Jumat 08 Mar 2019 17:28 WIB

Muamalat Targetkan Penjualan SR-011 Naik 50 Persen

SR-011 ditawarkan dengan akad ijarah asset to be leased.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
CEO Bank Muamalat Achmad K Permana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
CEO Bank Muamalat Achmad K Permana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kembali ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra distribusi Sukuk Ritel Seri SR-011 pada tahun 2019. Perseroan menargetkan kenaikan penjualan sukuk ini 50 persen dari tahun sebelumnya.

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, perseroan menyiapkan sejumlah strategi agar penjualan SR-011 bisa berjalan dengan maksimal. Di antaranya dengan menggelar program-program khusus untuk nasabah dan memaksimalkan pemberdayaan tenaga pemasaran di kantor-kantor cabang.

Baca Juga

"Kami optimistis bisa memasarkan SR-011 setidaknya naik 50 persen dari penjualan SR-010 tahun sebelumnya," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/3).

Permana menjelaskan, dengan ditunjuknya Bank Muamalat sebagai mitra distribusi sukuk ritel maka nasabah akan punya akses untuk berinvestasi di pasar modal. Di samping itu, pendapatan berbasis komisi (fee based income) Bank Muamalat akan meningkat yang berasal dari komisi pasar perdana maupun pasar sekunder.

Instrumen investasi ini diterbitkan dengan tingkat imbalan tetap sebesar 8,05 persen per tahun dengan tenor selama tiga tahun. Masa penawaran berlangsung sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai 21 Maret 2019. Sedangkan, tanggal jatuh tempo adalah 10 Maret 2022.

Nominal pemesanan minimum SR-011 sebesar Rp 1 juta dan kelipatannya dengan maksimum pembelian Rp 3 miliar. Sukuk Ritel ini tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah dua periode imbalan yaitu pada tanggal 11 Juni 2019. 

Tanggal pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya dan imbalan pertama akan didistribusikan pada tanggal 10 Mei 2019.

SR-011 ditawarkan dengan akad ijarah asset to be leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 75 tahun 2010. Adapun underlying asset instrumen ini adalah proyek APBN 2019 dan barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement