Selasa 05 Mar 2019 16:28 WIB

KNKS Ajak Evaluasi Regulasi Wakaf

Pemerintah memiliki tugas untuk menyuburkan ekosistem wakaf dari hulu ke hilir.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ventje Rahardjo Soedigno mengatakan KNKS berkomitmen untuk membantu menyuburkan ekosismen wakaf, bahkan jika harus mengubah atau merevisi regulasi yang ada. Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang membahas tentang wakaf.

"Regulasi tersebut sudah 15 tahun, mungkin dalam perjalanannya ada perkembangan terbaru tentu kita akan sesuaikan," kata dia dalam Indonesia Wakaf Summit, di Jakarta, Selasa (5/3).

Tujuannya mempermudah pengembangan wakaf di Indonesia, baik bagi sisi wakif atau orang yang berwakaf, mau pun nadzhir yang mengelola wakaf. Menurut Ventje, pemerintah memiliki tugas untuk menyuburkan ekosistem wakaf dari hulu ke hilir.

Direktur Yayasan Dompet Dhuafa, Ismail A Said menyampaikan penguatan regulasi dapat dilakukan dengan lebih banyak sosialisasi. Salah satu masalah terbesar adalah perbedaan pemahaman dan ghiroh dari para pihak yang terlibat.

"Wakaf itu aturannya sudah lengkap, tapi dalam implementasi di lapangan, pemahamannya berbeda, itu yang harus disamakan," kata dia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pemerintah terbuka pada penyesuaian regulasi. Ia mengimbau agar pelaku industri tidak menjadikan regulasi sebagai hambatan tapi menganggapnya sebagai dukungan.

Praktisi bisa berjalan beriringan dengan peraturan untuk mengetahui seberapa efektif dan cepat daya dukungnya pada industri. Jika perlu direvisi, kata dia, maka pemerintah akan membutuhkan masukan dan harus dilakukan bersama.

Meski demikian, Fuad menyadari banyak regulasi yang harus dibenahi dan diperbaiki. Contoh, tentang aset wakaf yang bersinggungan dengan aset negara. Menurutnya, saat ini banyak aset negara, seperti kantor dan gedung pemerintahan berdiri di atas tanah wakaf.

Fuad menyampaikan ini menjadi polemik karena berkaitan dengan regulasi audit. Salah satu solusi adalah sertifikat wakafnya dibatalkan atau aset wakaf itu dihibahkan jadi aset negara.

Fuad mengatakan persoalan ini masih dalam kajian. "Maka dari itu kita ingin memperkuat relasi antara wakaf dengan negara, agar tidak saling mengorbankan," kata dia.

Aset-aset wakaf harus terjaga keberlangsungannya dan bersih secara hukum negara maupun Islam. Selain itu, permasalahan lainnya termasuk literasi wakaf yang berbeda dari satu daerah dengan daerah lain, inovasi dan integrasi wakaf uang, hingga administratif yang kurang efektif.

Contoh, tanah yang akan diwakafkan harus memiliki sertifikat hak milik. Namun dalam regulasi, syarat yang harus dipenuhi juga tanah itu harus punya sertifikat bebas sengketa padahal itu dinilai tidak perlu karena telah memenuhi syarat sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement