Selasa 05 Mar 2019 15:30 WIB

Konsultasi Syariah: Rekayasa Permintaan (Bai' Najasy)

Hukumnya haram karena akibat negatif praktik tersebut terhadap pasar dan masyarakat.

Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Foto: Dokpri
Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh Dr Oni Sahroni, Lc, MA

Assalamualaikum wr wb.

Baca Juga

Pak Ustaz, saya sering mendengar tentang bai' najasy atau rekayasa permintaan (demand). Bagaimana sesungguhnya bai' najasy yang dilarang dalam Islam? Mohon penjelasannya!

Fatimah-Depok

 

 

---

 

Waalaikumussalam wr wb.

Bai' najasy (rekayasa pasar dalam demand) yaitu bila seorang produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk itu naik.

Di antara praktik rekayasa pasar dalam demand adalah praktik goreng-menggoreng saham dalam bursa saham. Cara yang ditempuh biasanya bermacam-macam, mulai dengan menyebarkan isu, melakukan pemesanan (order) pembelian sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham (atau mata uang) tertentu.

Bila harga sudah naik pada level yang diinginkan, yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan menjual saham (atau mata uangnya), untuk mendapatkan untung yang besar.

Contoh lain misalnya, seorang pedagang dalam rangka menaikkan harga jual barangnya. Ia membuat beberapa pemesanan fiktif terhadap barang dagangannya. Order tersebut digunakannya sebagai daya tawar (bargaining power) dalam transaksi mereka terhadap para konsumennya, sehingga mereka bisa menentukan harga yang tinggi terhadap konsumennya.

Bai' najasy hukumnya diharamkan dalam Islam sesuai dengan hadis dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jangan melakukan talaqqi rukban, jangan membeli sesuatu yang sudah dibeli saudaranya, jangan melakukan jual beli najasy, jangan melakukan hadir li bad, jangan melakukan tashriyatul ghanam".

Dari Ibnu Umar RA, bahwa: "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy". (HR Bukhari).

Kedua hadis di atas menegaskan bahwa transaksi dan praktik bai' najasy dilarang dalam Islam.

Maksud larangan tersebut adalah haram. Karena akibat negatif (mafsadah) praktik najasy terhadap pasar dan masyarakat secara luas.

Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli.

Dalam Fatwa DSN tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dijelaskan secara lebih detail. Dalam fatwa ini dijelaskan praktik-praktik bai' najasy, yaitu sebagai berikut:

(a) Pump and dump, yaitu aktivitas transaksi suatu efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.

(b) Creating fake demand/supply (permintaan/penawaran palsu), yaitu adanya satu atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai harga terbaik maka order tersebut dihapus (delete) atau direvisi (amend) (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat permintaan/penawaran yang tinggi, sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/ menjual. (Fatwa DSN Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek).

Semoga Allah SWT memudahkan setiap ikhtiar kita dan memberkahinya. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement