Rabu 27 Feb 2019 14:08 WIB

Kepolisian Dilibatkan untuk Awasi Dana Desa

Lima tahun kedepan dana desa tersebut akan meningkat bisa mencapai Rp 400 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pengawasan penyaluran dana desa mengikutsertakan kepolisian. Dalam pemanfaatan dana desa tersebut, Kemendes juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan termasuk KPK.

"Kesemuanya itu dilakukan agar penyaluran dana desa tersebut tepat sasaran," ujar dia, usai menghadiri seminar dan workshop tata kelola pemerintahan desa dan pembangun desa melalui BUMDes di Palembang, Sumsel, Rabu (27/2).

Baca Juga

Dia mengatakan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut sehingga penggunaanya sesuai dengan kondisi wilayah masyarakat. Sehubungan itu penyalurannya dan penggunaan harus tepat sasaran sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.

Agar lebih efektif, untuk memanfaatkan dana desa tersebut maka perlu adanya pendamping supaya tidak sia-sia. Pendamping itulah yang mengarahkan pemanfaatan dana yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa tersebut.

Namun, walaupun demikian pengawasan tetap penting supaya dana yang sudah menjadi program pembangunan nasional tersebut terus berlanjut. Apalagi lima tahun kedepan dana desa tersebut akan meningkat bisa mencapai Rp 400 triliun.

"Penyaluran dana desa tersebut diharapkan semakin lancar sehingga masyarakat semakin sejahtera," kata menteri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement