Rabu 27 Feb 2019 09:05 WIB

Kemenhub Ungkap Tarif Pesawat Bisa Dievaluasi Jika...

Tarif pesawat bisa di evaluasi sesuai Permenhub Nomor 14 tahun 2016

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengungkapkan ada beberapa hal yang bisa menyebabkan tarif pesawat dievaluasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dia menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif dapat dievaluasi. "Ini (evaluasi besaran tarif) dapat dilakukan apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai," kata Polana saat memenuhi memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penumpang, kargo, dan persaingan usaha penerbangan nasional, Selasa (26/2). 

Baca Juga

Dia mengatakan perubahan tersebut meliputi harga avtur apabila sudah mencapai lebih dari Rp 9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut. Atau, kata dia, terjadi perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

"Sehingga apabila terjadi perubahan maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge," tutur Polana. 

Terkait kargo udara, Polana menegaskan Kemenhub tidak melakukan pengaturan mengenai komponen biaya di dalam angkutan kargo udara. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Pasal 128 dan Pasal 129 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Polana menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 menjelaskan untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Meskipun begitu, Polana mengakui Kemenhub sudah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait //supply chain// kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.

"Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan  agar proses //supply chain// tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain," jelas Polana. 

Sedangkan terkait persaingan usaha, Polana memastikan Kemenhub sebagai regulator dan pembina penerbangan nasional memberikan perlakuan yang. Perlakuan sama tersebut terkait pengawasan dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ombudsman RI sebagai badan pengawas pelayanan publik telah mengirimkan beberapa pertanyaan secara tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan sebagai pengawas pelayanan publik, pihaknya sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300 persen. 

"Sedangkan dari sisi pelayanan penumpang, kami berjaga-jaga jangan sampai terjadi hal yang negatif," tutur Alvin. 

Menurut Alvin, Ombudsman khawatir kenaikan tarif penumpang dan kargo udara ini akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu, Alvin membutuhkan penjelasan dari Ditjen Perhubungan Kemenhub selaku regulator dan pembina penerbangan nasional untuk mengantisipasi hal tersebut. Dengan begitu, Alvin menilai perekonomian nasional tidak terganggu dan tetap terjaga dengan baik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement