REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mensosialisasikan dampak berbahaya bagi masyarakat yang melakukan pinjaman secara online, atau menggunakan jasa fintech yang belum jelas legalitasnya. Sosialisasi dilakukan karena dari berbagai kemudahan yang ditawarkan itu, tak jarang masyarakat terjerumus ke dalam membengkaknya bunga pinjaman, yang malah menyusahkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, banyak masyarakat yang menjadi korban akibat melakukan pinjaman online kepada fintech yang belum jelas kredibilitasnya. Biasanya, jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman.
"Seperti tanpa adanya biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon. Sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang," kata Yusron di Surabaya, Kamis (14/2).
Yusron pun mengingatkan masyarakat Surabaya untuk lebih selektif memilih jasa fintech yang kredibel saat akan melakukan pinjaman. Apalagi pinjaman menggunakan aplikasi berbasis online, yang dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data pribadi masyarakat.
Baca juga, BPKPD: Banyak Masyarakat Jadi Korban Fintech
"Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga tinggi, akhirnya membengkak bunganya,” ujar Yusron.
Yusron menjelaskan daftar penyelenggara jasa pinjaman online bisa dicek di laman resmi OJK, melalui situs www.ojk.go.id. Ia berharap, masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, agar sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut.
“Perlu dicek kembali apakah ini masuk ke dalam daftar resmi OJK. Karena, jika lembaga fintech resmi pasti terdaftar ke OJK,” ujarnya.
Namun, kata dia, jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, disarankan datang langsung ke bank-bank resmi yang telah disediakan. Yusron berharap, masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran dari perusahaan fintech yang belum jelas legalitasnya itu.
“Tidak hanya dalam bentuk pinjaman, tapi dalam bentuk penawaran apapun, satu langkah lagi yang harus dilakukan yakni mengecek, dan meneliti jika ada penawaran,” ujarnya.