Kamis 31 Jan 2019 01:00 WIB

Menkeu Curhat ke Investor Dilema Naikkan Rasio Pajak

Pemerintah berupaya menjaga iklim investasi.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menyampaikan keterangan pers terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menyampaikan keterangan pers terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencurahkan isi hatinya kepada investor di Mandiri Investment Forum (MIF) 2019 terkait tingkat rasio pajak Indonesia. Sri menyampaikan, pemerintah menghadapi dilema kala berupaya menaikkan rasio pajak yang pada 2018 berada di level 11,5 persen terhadap PDB. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengibaratkan kondisi tersebut dengan istilah berbahasa Inggris, "Damned if you do, damned if you don't."

"Jadi, mencari keseimbangan yang tepat ini tidak mudah. Kalau anda sukses menaikkan rasio pajak, semua orang akan komplain, ah kami dipajaki sama Bu Sri Mulyani. Kalau kami gagal, kami juga dikomplain karena tidak bisa mengoleksi pajak," kata Sri di Jakarta, Rabu (30/1). 

Sri mengatakan, pemerintah berupaya menjaga iklim investasi. Namun, di sisi lain rasio pajak perlu terus diperbaiki. Oleh karena itu, kata Sri, Direktorat Jenderal Pajak terus memperbaiki kinerja pelayanan guna meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Selain itu, akses informasi dari program pertukaran data perpajakan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI) akan diandalkan pada 2019. Semua itu dilakukan agar kinerja penerimaan negara tetap terjaga tanpa menimbulkan guncangan pada ekonomi. 

"Saya pikir basis data akan menjadi hal yang penting," kata Sri. 

Dia juga menyampaikan, kinerja penerimaan pajak pada 2018 menunjukkan kegiatan ekonomi Indonesia yang tumbuh kuat. Ini lantaran pertumbuhan pajak nonmigas masih tumbuh 13,7 persen (yoy). 

Secara lebih terperinci, pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11,9 persen dengan realisasi Rp 538,2 triliun. Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tumbuh 15,1 persen atau tercapai Rp 686,8 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement