Kamis 24 Jan 2019 07:17 WIB

Berlakukan Tarif Bagasi, Citilink Genjot Bisnis Kargo

Selama ini, kargo yang diangkut dua hingga empat ton.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Penumpang maskapai Citilink dengan rute Silangit-Halim Perdanakusuma Jakarta bergegas memasuki pesawat di Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara, Sumut, Senin (11/12).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Penumpang maskapai Citilink dengan rute Silangit-Halim Perdanakusuma Jakarta bergegas memasuki pesawat di Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara, Sumut, Senin (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Citilink Indonesia akan menggenjot bisnis kargo dengan memberlakukan bagasi berbayar mulai awal Februari mendatang. Dengan memberlakukan bagasi berbayar, jumlah kargo yang diangkut bisa melebihi biasanya sekitar empat ton.

"Itu tujuan kita, bisnis kargo jadi bertambah," kata Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo, Rabu (23/1).

Juliandra menyebutkan selama ini dengan memberlakukan bagasi gratis seberat 20 kilogram, kargo yang diangkut sekitar dua hingga empat ton. Ia berharap setelah tarif bagasi berlaku, angkutan kargo bertambah.

Ia mengatakan sudah mendapatkan persetujuan terkait dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana pemberlakuan bagasi berbayar tersebut. "Karena secara Undang-Undang kita diperbolehkan. Cuma kemarin yang dimintakan persetujuan prosedurnya, sama langkah-langkahnya. Makanya kita konsolidasi terus dengan kementerian, termasuk kampanye," katanya.

Baca juga, Bagasi Gratis Citilink Bisa Didapat Penumpang dengan Syarat

Juliandra mengatakan awalnya penetapan tarif bagasi akan berlaku pada akhir Januari ini. Namun, perseroan mengundurkan waktu berlaku menjadi Februari.

Untuk itu, Citilink akan menyosialisasikan penetapan tarif dengan baik kepada masyarakat. Ia meyakini tidak ada penolakan. "Sepanjang sosialisasinya dilakukan dengan tepat, saya yakin enggak, karena memang dibolehkan LCC (low cost carrier) untuk menghapus free baggage," katanya.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Penerbangan berbiaya murah lainnya yang sudah menerapkan bagasi berbayar, yakni Lion Air dan Wings Air pada 22 Januari. Berdasarkan informasi, Lion mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot lima kilogram sebesar Rp 155.000, seberat 10 kg sebesar Rp 310.000, 15 kg Rp senilai 465.000, 20 kg sebesar Rp senilai 620.000 dan 25 kg sebesar Rp 755.000, serta 30 kg seharga Rp 930.000.

Baca juga, Kemenhub Proses Bagasi Berbayar Citilink Indonesia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement