Rabu 23 Jan 2019 00:50 WIB

Batam Dinilai Berpotensi Jadi Daerah Khusus Ekonomi

Peleburan penting agar tidak terjadi dualisme.kepengurusan.

Kawasan perdagangan di Batam
Kawasan perdagangan di Batam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai, Batam, Kepulauan Riau, berpotensi menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis berdaya saing. Sehingga, Batam perlu diberikan wewenang khusus.

"Sudah sepatutnya Batam diberikan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura," kata Jimly yang juga mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), kemarin. 

Ia mengatakan bentuk penerapan wewenang khusus yang diberikan antara lain dengan melebur pemerintahan daerah dan Badan Pengelola (BP) Batam. Menurut dia, peleburan itu penting agar tidak terjadi dualisme atau tumpang tindih.

Namun, pimpinan yang dipilih bukan lewat pilkada, melainkan dipimpin oleh profesional dari praktisi atau eksekutif bisnis yang berada langsung di bawah pemerintah pusat. Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dapat mendiskusikan bersama terkait pengelolaan Batam. Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, diperlukan pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah. Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ia menjelaskan dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

Oleh karena itu, rencana Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.

"Melihat UU No.1 tahun 2004, jika Wali Kota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara," kata dia. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement