Ahad 20 Jan 2019 20:24 WIB

Kenaikan Gaji Perangkat Desa Bisa Ganggu Program Pembangunan

Presiden Jokowi berjanji akan menaikkan gaji perangkat desa pada tahun ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo berswafoto ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo berswafoto ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai tidak memiliki banyak ruang anggaran untuk menaikkan gaji perangkat desa, sesuai kebijakan yang diteken oleh Presiden Jokowi pekan lalu. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyebutkan, ruang paling memungkinkan untuk menambah setoran gaji perangkat desa adalah dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara jika menggunakan pos anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ungkap Robert, bukan sebuah opsi. Karena, menurutnya, persoalan kenaikan gaji perangkat desa tidak pernah dibahas di dalam APBN 2019.

Baca Juga

"Mau tak mau, penambahan gaji perangkat desa bisa disuntikkan dari ADD yang berasal dari APBD. Namun ini berisiko mengusik program pembangunan desa," paparnya kepada Republika, Sabtu (20/1).

Robert menyebutkan, 40 persen porsi ADD biasanya digunakan untuk belanja aparatur, sementara 60 persen lainnya untuk belanja program kerja desa. Bila gaji aparatur dinaikkan, kata dia, maka program kerja desa bisa dikurangi.

Robert menilai, kebijakan kenaikan gaji perangkat desa semakin pelik karena baru diputuskan setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) diketok. Ia khawatir Pemda kesulitan mencari sumber pendanaan yang sah secara hukum untuk menambah gaji perangkat desa.

"Kalau satu kabupaten 300 desa, satu desa itu 5-6 orang itu sudah lumyana untuk mencari sumber pendanaanya dari mana," jelas Robert.

Selain ADD, Robert melihat ada celah lain yang bisa dijadikan sumber pendanaan untuk gaji perangkat desa yakni Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia merinci, ada empat sumber pembiayaan yang didapat oleh desa-desa di Indonesia.

Pertama adalah Dana Desa yang bersumber langsung dari APBN alias pemerintah pusat. Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota. Kemudian dua sumber lainnya adalah bagi hasil pajak retribusi daerah ke desa dan Pendapatan Asli Desa.

"Yang fleksibel sebetulnya PADes. Masalahnya, tak semua desa sudah mandiri dan otonom secara fiskal. Tak semua PADes menckupi untuk biayai kebutuhan ini. Maka dari sumber dana tadi, yang bisa mengakomodir ya ADD," tutur Robert.

Namun persoalan pembagian ADD untuk gaji perangkat desa ini ternyata tak sederhana. Menurut Robert, Pemda akan mencoba mengurangi porsi belanja program atau memangkas pelayanan dasar untuk memenuhi kebutuhan penambahan gaji perangkat desa ini.

Bagi Robert, cara ini paling memungkinkan untuk dilakukan Pemda ketimbang mencari sumber pendanaan lain. "Artinya bahwa hak publik untuk mendapatkan porsi sumber pembiayaan lain dari ADD tadi untuk pelayanan publik, untuk sarana prasana, mungkin akan sediit dikurangi. Itu yang paling mungkin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement