REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Dana desa yang diterima Kabupaten Mimika tahun 2019 sebesar Rp 146 miliar. Dana desa meningkat sekitar Rp 24 miliar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 122 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan Perbendaharaan dan Kas Negara Timika Tukima mengatakan peningkatan kucuran dana desa yang disalurkan ke Mimika akibat adanya tambahan dana afirmasi yang diterima oleh 25 desa (kampung).
"Ada 25 desa di Mimika yang mendapatkan afirmasi yaitu tambahan dana desa dengan memperhitungkan peningkatan keluarga miskin dan keluarga sangat miskin," kata Tukima.
KPPKN Timika dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Mimika untuk mempercepat penyaluran dana desa tahap satu. Dana desa akan diberikan kepada 133 kampung yang tersebar pada 18 distrik (kecamatan).
Syarat utama untuk pencairan dana desa tahap satu sebesar 20 persen yaitu sudah ada pengesahan APBD tahun 2019 dan adanya Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati Mimika) tentang pembagian dana desa per kampung.
"Sudah ada surat dari pusat untuk mempercepat pencairan dana desa tahap pertama. Kami juga akan menyurati Pemkab Mimika agar menyiapkan syarat administrasi yang diminta yaitu pengesahan APBD dan Peraturan Bupati tentang pembagian dana desa. Kalau itu sudah disiapkan maka dana desa tahap satu sebesar 20 persen sudah bisa dicairkan," kata Tukima.
Adapun syarat untuk pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen yaitu harus membuat laporan pencapaian dana desa tahun 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Laporan pencapaian tersebut selanjutnya diupload ke sistem aplikasi OM-SPAN KPPN.
Tukima mengatakan percepatan pencairan dana desa tahap kedua sangat bergantung dari kecepatan pengelola dana desa di setiap kampung untuk menyelesaikan laporan realisasi dana desa 2018 ke BPM Mimika.
"Kami sangat berharap dana desa tahap satu dan dua tahun 2019 bisa dicairkan secepatnya mulai Januari hingga April karena APBD Mimika 2019 sudah ditetapkan oleh DPRD sejak Desember 2018. Dengan demikian pencairan dana desa tahap ketiga sebesar 40 persen bisa dilakukan antara September atau Oktober," ucap Tukima.
Ia mengakui kontribusi dana desa terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat atau Indeks Pembangunan Manusia/IPM di Papua, termasuk di Mimika cukup besar. Khusus Mimika, pada 2018 merupakan daerah dari 29 kabupaten/kota dengan tingkat IPM yang tertinggi di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura.