Kamis 10 Jan 2019 16:40 WIB

Ketentuan Tarif akan Dimasukkan dalam Aturan Ojol

Tidak menutup kemungkinan tarif yang ditentukan menjadi satu setiap kilometernya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengendara ojek online memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara ojek online memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah memproses penyusunan aturan untuk ojek daring atau online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan akan memasukkan ketentuan tarif dalam aturan tersebut. 

Budi mengatakan masalah tarif masih menjadi prioritas untuk diatur dalam regulasi ojek daring. "Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbang," kata Budi usai menghadiri FGD Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi di Jakarta, Kamis (10/1). 

Dia menegaskan, seperti saat menentukan tarif batas atas dan bawah taksi daring, Kemenhub memiliki sejumlah indikator. Begitupun juga untuk ojek daring yang menurut Budi cukup banyak sehingga akan dimasukkan di dalam aturan tersebut. 

Baca juga, Diatur Kemenhub, Ini Kisaran Tarif Batas Bawah Ojek Daring

Budi menuturkan tidak menutup kemungkinan tarif yang akan ditentukan menjadi satu saja setiap kilometernya. "Minimal dalam membuat tarif adalah harga tarif terendah dan tarif teratas, batas atas dan batas bawah. Nanti berapa ininya, kita akan hitung terus," jelas Budi. 

Dalam draf awal pembuatan aturan ojek daring, Budi mengakui sudah memasukkan komponen tersebut. Hanya saja, Budi memastikan hal tersebut masih sebatas indikator hitungan bukan nominal harga batas bawah dan atas ojek daring. 

Budi mengatakan, beberapa indikator penghitungan tarif tersebut yaitu terkait biaya langsung dan tidak langsung. "Ini ada investasi, biaya operasional, BBM, termasuk pengemudi itu berapa jam kerjanya saat melayani konsumen," tutur Budi. 

Kemenhub menargetkan aturan ojek daring dapat diterbitkan pada Maret 2018. Setelah FGD tersebut berlangsung, Budi memastikan pemnyusunan norma-norma di dalam aturan ojek daring akan dibuat berdasarkan masukan dari semua pihak terkait. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement