Senin 07 Jan 2019 23:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Pimpinan BP Batam

Jabatan Kepala BP Batam akan dirangkap oleh Wali Kota Batam.

Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan mendapatkan tugas untuk mengawal masa transisi hingga 30 April 2019.

Ia menambahkan pelaksanaan tugas tersebut akan dijalankan seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Kita juga sedang menyiapkan amandemen peraturan pemerintah untuk menjadi dasar hukum bagi kepala BP Batam yang akan dirangkap oleh Wali Kota Batam paling lambat 30 April 2019," kata Darmin selaku Ketua Dewan Kawasan Batam dalam acara pelantikan Kepala dan Dua Deputi BP Batam di Jakarta, Senin (7/1).

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas Kabinet pada 12 Desember 2018, pemerintah memutuskan bahwa Kepala BP Batam akan dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Kawasan Batam memastikan kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam tidak melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sebagai persiapan menjelang pengelolaan BP Batam kepada ex-officio Wali Kota Batam, maka selama masa transisi, Dewan Kawasan memutuskan untuk melantik Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam. Selain Edy Putra, ikut dilantik Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam serta Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.

"Ketiga pejabat ini akan bertugas sekaligus merangkap jabatan deputi yang kosong. Kami percaya hal ini bisa dipikul dengan baik sehingga apa yang sudah diputuskan berjalan dengan efektif," kata Darmin.

Melalui pengangkatan ini, Edy Putra mendapatkan mandat untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio serta menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio. Tugas lainnya dari Kepala BP Batam dalam masa transisi ini adalah melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan dan melanjutkan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya.

 

Dalam jangka panjang, Darmin mengharapkan kepengurusan BP Batam yang baru dapat mengatasi dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam. Ia juga berharap kegiatan investasi dapat kembali berjalan normal.

"Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan," ujarnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement