Jumat 04 Jan 2019 16:04 WIB

BPJS Kesehatan Jatim Defisit Rp 5 Triliun pada 2018

Selama 2018, BPJS Kesehatan Jatim membayar klaim sebesar Rp12 triliun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur mengalami defisit hingga Rp 5 triliun pada 2018. Selama 2018, BPJS Kesehatan Jatim membayar klaim sebesar Rp 12 triliun, sementara pendapatan premi hanya sebesar Rp 6,8 triliun.

"Artinya masih ada defisit sekitar Rp 5 triliun," kata Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, dikonfirmasi pada Jumat (4/1).

Menurut Handaryo, defisit tersebut salah satu akibat dari rendahnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Karena itu, pihaknya berharap peserta BPJS Kesehatan patuh dalam membayar premi bulanan BPJS.

"Semata-mata ini demi kenyamanan dalam menggunakan fasilitas kesehatan atau berobat. Jangan sampai menunggak, sehingga bisa dikenakan denda nantinya," ujarnya.

Saat ini, lanjut Handaryo, ada tujuh dari 18 Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten/Kota di Jawa Timur menunggak pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tertinggi. Urutan pertama tertinggi tunggakan peserta PBI BPJS adalah Pemda Kabupaten Bangkalan mencapai Rp 8,1 miliar.

Kemudian disusul Pemda Sumenep Rp1,4 miliar, Sidoarjo Rp1,2 miliar, Trenggalek Rp914 juta, Malang Rp587 juta, Kota Batu Rp98 juta dan Kota Mojokerto Rp97 juta. "Semula daerah tertinggi tunggakannya adalah Kabupaten Jember sebesar Rp22,7 miliar. Tapi sekarang sudah dibayar," katanya.

Handaryo menjelaskan, BPI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya ditanggung oleh pemerintah setempat. Peserta BPJS yang terdaftar PBI merupakan warga yang tidak mampu atau peserta yang tidak pernah bayar premi BPJS Kesehatan dalam setiap bulannya.

"Jadi, total tunggakan dari 18 Pemda di Jatim saat ini mencapai sekitar Rp12,5 miliar. Namun data tunggakan itu merupakan data bergerak setiap saat. Sehingga harus diupdate lagi ke masing-masing Pemda yang bersangkutan," kata Handaryo,

Sementara, terkait tunggakan badan usaha atau perusahaan yang memiliki tunggakan terbesar di masing-masing daerah di Jatim mencapai sebesar Rp19,6 miliar. Jumlah itu merupakan tunggakan dari perusahaan yang tersebar di seluruh daerah di Jatim.

"Tertinggi adalah perusahaan yang berada di Kabupaten Gresik mencapai sebesar Rp 4,9 miliar dari 65 perusahaan. Sementara perusahaan di masing-masing daerah tunggakannya merata," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement