Kamis 03 Jan 2019 18:36 WIB

Kemenkeu Pastikan Penyediaan Dana untuk Bencana

Anggaran bersifat on call yang dapat dipakai sewaktu-waktu.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Penyintas tsunami Selat Sunda, Suhana (25) membawa dua ekor ayam dari bekas rumahnya yang rusak diterjang tsunami di Sumur, Pandeglang, Banten, Kamis (3/1/2019). Kementerian Keuangan memastikan penyediaan anggaran untuk antisipasi maupun penanggulangan bencana dengan pagu mencapai Rp 15 triliun pada 2019.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Penyintas tsunami Selat Sunda, Suhana (25) membawa dua ekor ayam dari bekas rumahnya yang rusak diterjang tsunami di Sumur, Pandeglang, Banten, Kamis (3/1/2019). Kementerian Keuangan memastikan penyediaan anggaran untuk antisipasi maupun penanggulangan bencana dengan pagu mencapai Rp 15 triliun pada 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan penyediaan anggaran untuk antisipasi maupun penanggulangan bencana dengan pagu mencapai Rp 15 triliun pada 2019.

"Pagunya meningkat untuk antisipasi bencana dan untuk rekonstruksi," kata Askolani di Jakarta, Kamis (3/1).

Askolani mengatakan anggaran tersebut bersifat on-call yang dapat terpakai sewaktu-waktu. Dana ini juga tidak terikat pada institusi tertentu untuk memudahkan pencairan.

"Jadi tidak ada kekhawatiran mengenai itu dan tidak ada alasan anggaran kecil, karena berapa pun dibutuhkan, pasti akan terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan mekanisme dana penanganan bencana adalah skema on-call yang bisa dicairkan melalui proses verifikasi. Proses verifikasi itu mencakup penilaian kembali terhadap kebutuhan dana atas proses rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan untuk menekan terjadinya penyalahgunaan anggaran.

"Penanganan bencana itu melalui mekanisme on-call. Kalau kita mengeluarkan untuk bantuan rumah, kita verifikasi berapa yang rusak berat atau ringan. Begitu selesai verfikasi, kita keluarkan," ujarnya.

Ia juga mengatakan pagu anggaran di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak seluruhnya merefleksikan kebutuhan belanja untuk penanganan bencana alam.Pada 2018, pemerintah telah menyiapkan dana on-call untuk penanganan kawasan terdampak bencana alam sebesar Rp 7 triliun. 

Untuk 2019, pemerintah mulai menyiapkan mekanisme asuransi bencana dalam bentuk pooling fund sebesar Rp1 triliun untuk mempercepat pemulihan daerah yang terdampak. Pencairan dana dari pooling fund ini dapat dilakukan tergantung dari skala besarnya bencana alam, jumlah korban maupun tingkat kerusakan daerah tersebut.

Selain itu, pemerintah mulai mengasuransikan semua barang milik negara di 2019. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari dampak buruk yang ditimbulkan bencana alam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement