REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik, Jumat (28/12).
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Gunawan menyampaikan kerja sama ini adalah upaya untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Selain Bank Muamalat, ada tujuh lembaga keuangan lain yang turut menandatangani kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri.
Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K Permana mengamini kerja sama ini sebagai upaya peningkatan layanan kepada nasabah Muamalat. Sebab, bank akan lebih cepat dan mudah dalam mengakses data nasabah secara lebih akurat dan komprehensif.
Akses yang mudah akan mempercepat standar layanan bagi nasabah dan pencegahan tindakan kejahatan melalui pemalsuan identitas. Hal ini akan membuat proses verifikasi data yang mudah dan memberikan kenyamanan bagi nasabah.
"Selain mempercepat layanan untuk nasabah, melalui kerjasama ini bank dapat melakukan mitigasi risiko khususnya menghindari pemalsuan data dan rekening fiktif," katanya.
Lebih lanjut, Permana meyakini kerja sama bermanfaat besar bagi industri perbankan yang mengusung asas kehati-hatian dalam bisnisnya. Basis data kependudukan yang tertata rapi akan memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan verifikasi data nasabah.
Ada tiga jenis pemanfaatan data penduduk yang dapat diakses oleh lembaga pengguna. Pertama, data agregat yang meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Kedua, pemadanan, penyandingan atau pencocokan data. Ketiga, akses data penduduk berdasarkan nama, alamat dan NIK.