REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti mengatakan tidak ada maskapai yang mendapat rapor merah atau kepemilikan modal negatif. Hal ini berdasarkan penilaian dari Mei 2017 hingga Mei 2018.
"Terkait dengan ekuitas laporan keuangan maskapai tahun 2017 tidak ada ekuitas merah, sementara untuk 2018 ini belum dapat laporan," kata Polana dalam konferensi pers akhir tahun 2018 dan kesiapan Natal-Tahun Baru 2019 di Jakarta, Kamis (20/12).
Sementara itu Sekjen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnis berharap tahun ini juga tidak ditemukan ekuitas negatif. "Mudah-mudahan tetap biru rapornya untuk angkutan udara kita," katanya.
Sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan. Laporan keuangan tahun 2017 paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2018.
Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga tgl 30 Juni 2018 dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.
Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2017 teraudit pada 30 Juni 2018.
Kementerian Perhubungan menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.
Apabila ditemukan perusahaan penerbangan dengan ekuitas negatif, Kementerian Perhubungan menempuh kebijakan sebagai berikut, yakni memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan beraangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.
Apabila sampai 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh langkah sebagai berikut, melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh perusahaan tersebut, kemudian meminta perusahaan mempresentasikan rencana bisnis untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.