Rabu 19 Dec 2018 09:55 WIB

PT Pindad Gandeng PT Surveyor Indonesia

Surveyor Indonesia siap membantu Pindad dalam pengujian dan sertifikasi produk.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M Noer (kanan)  dan Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose.
Foto: Dok PTSI
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M Noer (kanan) dan Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- PT Surveyor Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman  (MoU) dengan PT Pindad (Persero). MoU itu  terkait  kerja sama kegiatan survei, konsultansi, inspeksi,verifikasi dan monitoring untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan di industri peralatan pertahanan dan keamanan serta hal-hal yang terkait.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M Noer;  dan Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose, di Bandung, Selasa (18/12).

Dian M Noer menyampaikan,   PT Surveyor Indonesia (Persero) sebagai perusahaan  independen dalam inspeksi, verifikasi dan konsultansi, siap mendukung penuh visi, inovasi-inovasi dan kemitraan strategik yang diciptakan PT Pindad (Persero) dalam pengembangan kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan NKRI.

"Kami dapat membantu PT Pindad (Persero) di antaranya dalam kegiatan pengujian dan sertifikasi produk pertahanan dan produk industri," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/12).

Ia menambahkan, lingkup pekerjaan yang dapat dikerjakan antara lain perencanaan dan desain pabrik dan fasilitas produksi  meliputi kegiatan masterplan, feasibility study, perencanaan lahan & perizinan, soil investigation, kajian dampak, lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), design review dan pre-assessment tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). 

Selain itu, kata Dian,  dapat juga berupa pengadaan dan fabrikasi produk pertahanan dan produk industri meliputi vendor assessment, supervisi konstruksi pembangunan pabrik dan fasilitas produksi, supervisi quality and quantity bahan baku, rencana impor barang, monitoring tingkat komponen dalam negeri (TKDN),  inspeksi QA/QC (Quality Assurance/ Quality Control) dan comisioning supervision

Dapat juga berupa pelaksanaan operasional dan pemeliharaan aset pabrik dan fasilitas produksi meliputi inventarisasi dan manajemen aset terintegrasi, analisis high best use (HBU), manajemen quality health safety and environment (QHSE), inspeksi peralatan, dan survey kepuasan pelanggan.  “Dan terakhir berupa pengujian dan sertifikasi produk pertahanan dan produk industri, serta pekerjaan pekerjaan lain yang terkait,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement