Selasa 18 Dec 2018 23:25 WIB

Inaplas: Cukai Bukan Solusi Sampah Plastik di Laut

Indonesia bukan negara pertama yang mengenakan cukai plastik

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono tetap menolak rencana penerapan cukai kantong plastik. Menurut Fajar, kebijakan itu justru akan memberikan beban tambahan pada industri. 

"Cukai plastik ini ibarat orang sakit flu justru diberikan obat sakit kepala. Jadi belum pas," kata Fajar dalam diskusi di Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (18/12). 

Baca Juga

Fajar menegaskan, Inaplas sepakat dengan pemerintah untuk bisa mengurangi pembuangan sampah plastik ke laut. Akan tetapi, dia menilai, kebijakan cukai bukan solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah justru perlu memperbaiki manajemen pengolahan sampah sehingga sampah plastik justru bisa memberikan nilai ekonomi. 

"Kalau pemilahan sampah plastik itu lebih baik, plastik itu tidak akan lari ke laut. Untuk industri daur ulang, plastik itu bukan sampah tapi uang," kata Fajar. 

Menurut Fajar, semestinya pemerintah memberikan dukungan pada industri daur ulang sehingga sampah plastik tidak hanya menjadi beban untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun berakhir di laut. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kantong plastik sudah memenuhi syarat untuk dikenai cukai lantaran perlu dikendalikan penggunaannya dan dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan.

Indonesia bukan yang pertama mengenakan cukai plastik. Dia menyebut, Irlandia pada 2002 mengenakan pajak untuk kantong belanja plastik dan dampaknya bisa mengurangi konsumsi plastik sampai 90 persen. 

Kendati demikian, dia menyarankan pemerintah untuk melakukan earmarking atau alokasi anggaran khusus kepada persoalan sampah plastik dengan memanfaatkan penerimaan dari cukai tersebut. Penerimaan cukai plastik bisa digunakan untuk memberikan insentif pada industri daur ulang maupun upaya pengolahan sampah. 

"Produsen yang punya manajemen pengolahan sampah daur ulang itu bisa diberikan insentif," kata Yustinus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement