REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat mengungkapkan dana desa pada tahun 2019 bisa dipakai jika terjadi bencana melalui dana tak terduga. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diganti dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan, kelembagaan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, desa bisa memasukan tambahan dana tak terduga jika terjadi bencana.
"Desa bisa memasukan anggaran tidak terduga yang bisa digunakan jika terjadi hal darurat seperti bencana," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat, Wandiana, Kamis (13/12).
Ia menuturkan, pihaknya terus memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di kecamatan dan desa. Menurutnya, perubahan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya di mengerti oleh semua perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat.
Wandiana menambahkan, hal yang menonjol dalam Permendagri terbaru adalah pemerintah desa bisa mengambil dana desa untuk kebencanaan. Kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) wajib membuat laporan pertanggungjawaban per semester ke kecamatan.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, menyambut baik aturan tersebut karena bencana alam harus direspons dengan cepat. Selain itu, aparatur desa dapat langsung menggunakan dana desanya untuk membenahi dan membangun infrastruktur yang rusak.
"Dana tersebut digunakan untuk penangganan awal ketika terjadi bencana di suatu desa," katanya.