Selasa 27 Nov 2018 13:52 WIB

Pemerintah: Cukai Plastik Bisa Diterapkan 2019

Indonesia nomor dua penyumbang sampah plastik terbesar di dunia

Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kebijakan pengenaan cukai terhadap plastik tak ramah lingkungan, dapat diterapkan pada tahun depan.

"Kalau melihat antusiasme masyarakat, kemudian pembicaraan yang kita lakukan melalui Panitia Antar Kementerian (PAK), kita tentunya optimistis," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (27/11).

Baca Juga

Ia menuturkan saat ini masih banyak hal teknis yang harus dibicarakan terutama apabila kebijakan cukai plastik tersebut disetujui, pemerintah harus bisa membantu mengalihkan produsen plastik yang selama ini masih mengandalkan penghasilannya dari kantong plastik yang tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan.

"Itu termasuk dalam roadmap yang kita siapkan. Jangan sampai kemudian di satu sisi lingkungan kita bisa teratasi, tapi menimbulkan dampak dari sisi lain," ujar Heru.

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan semua aspek. Dari sisi lingkungan yang akan menjadi lebih baik karena berkurangnya kantong plastik tak ramah lingkungan. Tapi juga di sisi lain perusahaan yang memproduksi kantong plastik juga bisa tetap hidup.

"Yang juga saya titip di atas ini semua, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Percuma juga kantong plastik kita kenakan cukai tapi masyarakat tetap berprilaku seperti sebelumnya, di mana sampah di sungai sampai menuju ke laut itu sekarang luar biasa banyaknya. Indonesia nomor dua penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Itu menurut beberapa survei," kata Heru.

Ia menambahkan sampah plastik yang saat ini jumlahnya sangat banyak merupakan dampak dari penggunaan plastik yang tidak terkendali konsumsinya dan tidak terkontrol. Selain perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, penggunaan kantong plastik juga harus diminimalisir dan digantikan dengan kantong yang bisa dipakai berulang kali baik dari kain atau kertas misalnya.

"Nah, instrumen berikutnya adalah melalui fiskal yaitu membuat kantong plastik itu menjadi lebih tidak mudah atau tidak sangat murah. Ini untuk memdorong orang pindah ke pemakaian yang berulang-ulang dan jenis kantong yang tidak terbuat dari plastik. Ini memang tujuan cukai yaitu kita harapkan bisa kendalikan konsumsi dan peredarannya ya kan, pada akhirnya pasti akan berdampak pada lingkungan," ujar Heru.  

Ia menegaskan tujuan utama pemerintah menerapkan cukai plastik bukan untuk mengejar target penerimaan negara, namun pengendalian penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan itu. Oleh karena itu, parameter keberhasilannya adalah terjadinya perbaikan konsumsi dan peredaran kantong plastik itu sendiri, bukan kepada terpenuhinya target penerimaan cukai.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah ingin mendukung industri yang memproduksi kantong ramah lingkungan dengan pengenaan tarif cukai yang lebih rendah, atau bahkan tidak dikenakan cukai alias nol tarif cukai. Bisa juga dalam bentuk pemberian pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk mesin-mesin yang diimpor dengan tujuan memproduksi kantong plastik ramah lingkungan itu.

"Sebaliknya kepada mereka yang masih memproduksi kantong-kantong yang tidak ramah lingkungan itu, tentunya bisa kita kenakan tarif lebih tinggi supaya masyarakat tidak mudah menjangkaunya," kata Heru.

Saat ini, pemerintah terus berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI membahas pengenaan cukai plastik tersebut. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP).

"PP ini sekarang statusnya antar PAK sudah. Mengenai kapan ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di bea cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," ujar Heru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement