REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (BKP Kementan) terus berupaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, terutama di pedesaan. Untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat, BKP Kementan sejak 2015 meluncurkan kegiatan Kawasan Mandiri Pangan (KMP), untuk mendorong ketersediaan pangan dipedesaan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Komponen kegiatan KMP meliputi pemberdayaan masyarakat dalam melakukan usaha, penguatan kelembagaan ekonomi, dan integrasi dukungan lintas sektor. BKP daerah kemudian bekerjasama dengan dinas instansi terkait, koperasi, badan usaha daerah dan Coorporate Social Responsibility (CSR)
"Saya sudah meminta kepada para Kepala Dinas agar membangun sinergitas dan koordinasi dengan dinas lainnya," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menjelaskan dikantornya beberapa waktu lalu.
Pada 2015 – 2017 KMP telah dilaksanakan di 23 provinsi, 76 kabupaten, 77 kawasan/kecamatan, 388 desa, 388 kelompok; kemudian pada 2018 ditambah di 20 kabupaten, 20 kawasan/desa, dan 40 kelompok.
Kelompok pelaksana KMP ini sangat bergairah mengusahakan berbagai komoditas sesuai potensi daerahnya masing-masing. Antara lain ada usaha budidaya jagung, pisang, sayuran, kambing, itik, dan ayam. Salah satu kelompok yang berhasil di Kelompok Gunung Mekar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, dengan kegiatan hortikultura Bunga Gumitir yang sudah menambah pendapatan sebesar Rp 11 juta.
Agung menambahkan, usaha ini sangat membantu meningkatkan pendapatan kelompok. Peningkatan pendapatan yang tercatat di Lembaga Keuangan Kawasan (LKK) di masing-masing kawasan, rata-rata 15 persen per tahun secara nasional. Hasil tambahan pendapatan ini penggunaannya sesuai musyawarah kelompok. Antara lain untuk memperluas skala usaha, menambah penerima manfaat pada kelompok dan jenis usaha lain.
Dari monitoring yang dilakukan, peningkatan usaha produktif yang dilakukan kelompok diharapkan masyarakat penerima manfaat KMP akan lebih mandiri. Untuk memperkuat model yang sudah berjalan, pada 2019, KMP mengalami transformasi menjadi Pengembangan Korporasi Usahatani (PKU) di daerah rentan rawan pangan di 12 provinsi, 13 kabupaten, 13 kawasan/desa, 13 gapoktan, dan 65 kelompok.
PKU bertujuan untuk, pertamameningkatkan budidaya, dan pengolahan hasil dari hulu – hilir. Kedua, meningkatkan nilai tambah produk komoditas unggulan; ketiga meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin; keempat meningkatkan pendapatan; dan kelima membentuk lembaga usaha yang berbadan hukum.
Sasaran PKU adalah lokasi stunting dan atau Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan ( Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA) prioritas 3,4,5 dan atau persentase Rumah Tangga Miskin Petani (%RTM-P) di daerah rentan rawan pangan.