Ahad 04 Nov 2018 08:05 WIB

MUI: Pelaku Usaha Tulis Sendiri Label Halal

Produk halal berarti halal dalam proses pengolahan dan pembuatannya

Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG -- Majelis Ulama Inddonesia (MUI) Singkawang, Kalimantan Barat, mempertanyakan soal label halal yang tercantum di berbagai tempat usaha di kota tersebut. Menurut Ketua MUI Singkawang Muchlis mengatakan, banyak pelaku usaha di Kota Singkawang yang memasang sendiri label halal baik dengan tulisan latin maupun tulisan arab di tempat usahanya.

"Padahal mereka tidak pernah mengurus sertifikasi halal. Hal tersebut, tidak diperbolehkan apalagi ada yang menulis 100 % halal," katanya saat sosialiasi produk halal di Singkawang, Sabtu (3/11).

Baca Juga

Menurutnya, hal seperti itu tidak ada dalam agama Islam, karena produk halal berarti halal dalam proses pengolahan dan pembuatannya. Melalui sosialisasi yang diberikan, katanya, diharapkan mampu memberikan informasi dan wawasan kepada pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang halal, sehat dan bermutu.

"Semoga sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan wawasan kepada pelaku usaha dalam menghasilkan suatu produk yang halal, sehat dan bermutu," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement