REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan penyelenggara teknologi finansial (tekfin) dan inovasi keuangan digital yang tidak mencatatkan usaha dapat terkena sanksi. Ketentuan sanksi ini sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018.
"Kalau startup ini tidak mendaftarkan, akan ada sanksi atau enforcement," kata Nurhaida dalam diskusi di Jakarta, Jumat (2/11).
Nurhaida mengatakan sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang tercantum dalam POJK tersebut yaitu tidak boleh berhubungan secara bisnis dengan pihak perbankan, seperti membuka rekening. "Sanksinya tidak diperkenankan untuk berhubungan secara bisnis dengan bank. Jadi tidak boleh punya rekening di bank. Kalau bisnis tidak punya akses ke bank, akan kesulitan, jadi harus mencatatkan diri," katanya.