REPUBLIKA.CO.ID, Bogor -- Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan di sektor pertanian. Untuk itu, Kementan melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) meningkatkan pengawasan terhadap perizinan maupun perlindungan varietas tanaman.
“Pelayanan perizinan maupun perlindungan varietas tanaman tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya suatu pengawasan dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, fungsi pengawasan sangatlah diperlukan dalam rangka mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut,” kata Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal, saat membuka Workshop Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, di Hotel Mirah, Bogor, Rabu (31/10).
Erizal mengatakan, pihaknya memberikan pembekalan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan eksistensi penegakan hukum. Pembekalan dinilai penting karena dalam implementasi pelaksanaan tugas perlindungan varietas tanaman maupun perizinan, masih mungkin terjadi sejumlah pelanggaran hukum.
“Pelanggaran hukum di perlindungan varietas tanaman dan perizinan masih mungkin terjadi. Pelanggaran tersebut berupa peredaran benih palsu, pemalsuan pupuk, penggunaan benih yang dilindungi tanpa izin pemilik Hak PVT, dan peredaran komoditas pertanian lainnya tanpa izin. Untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggran tersebut, diperlukan penanganan atau penegakan hukum yang komprehensif dari para penegak hukum,” ujar Erizal.
Menurut Erizal, Pusat PVTPP sebagai pintu masuk dan keluarnya izin maupun rekomendasi bertanggungjawab penuh membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terintegrasi. Dengan sistem pengawasan yang sistematis antara PPNS, Penyidik dari Bareskrim, serta Kementerian Pertanian dapat meminimalisasi pelanggaran hukum di sektor pertanian untuk dapat mengakselerasi ekspor komoditas pertanian Indonesia.
Ia mengatakan, Kementan telah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan prima sebagai perwujudan dari tuntutan dan harapan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, tepat, akurat, transparan. Bahkan beberapa hari yang lalu, Erizal mengungkapkan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menetapkan kebijakan baru dan merevisi Permentan dengan memangkas waktu perizinan yang dulunya maksimal 13 hari menjadi tiga jam.
“Pusat PVTPP yang berkoordinasi dengan seluruh Ditjen Teknis lingkup Kementerian Pertanian menyambut baik kebijakan baru ini. Kami harapkan pemangkasan waktu perizinan ini dapat meningkatkan produksi dan ekspor komoditas pertanian,” tutur Erizal.
Kementerian Pertanian saat ini mempunyai 32 layanan perizinan dan rekomendasi, dimana 15 di antaranya telah melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu) di bawah koordinasi Pusat PVTPP. Hal ini sesuai dengan amanat Permentan No. 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian sebagai turunan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengamanatkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk akselerasi ekspor dan investasi.