REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan skema penyaluran dana kelurahan, yang akan dilaksanakan mulai awal 2019, masih dalam pembahasan. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada pekan lalu, pemerintah mengusulkan anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk dana kelurahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
"Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, maka pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/10).
Anggaran dana keluarahan sebesar Rp 3 triliun akan diambil dari pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun, sehingga nantinya dana desa hanya sebesar Rp 70 triliun. Namun, untuk skema pembagian dana kelurahan itu masih digodok oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan formulasi penganggaran dana kelurahan tidak sama dengan dana desa yang didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan tingkat ketertinggalannya. Kementerian Keuangan masih membahas formulasi untuk dana kelurahan tersebut bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Seperti dana desa, pasti akan ada skema yang dibangun pemerintah mulai dari mekanisme penyalurannya, mekanisme pemanfaatkan dana kelurahan sampai skema pengawasan. Itu nanti akan dibangun pemerintah," kata Erani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya akan dimulai pada awal 2019. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyak usulan masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, 'Pak ada dana desa, kok nggak ada dana untuk kota?' Ya sudah, tahun depan dapat," ujar Jokowi.
Untuk dana desa, terus mengalami peningkatan. Pada 2015, anggaran dana desa sebesar Rp 20 triliun. Pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun dan Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018. Pada 2019, dana desa dianggarkan sebesar Rp 70 triliun.