REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Direktur Utama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Landi Rizaldi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan perubahan terhadap kerangka induk atau masterplan untuk mengembangkan zona halal dalam kawasan industrinya. Perubahan ini akan diusulkan di perubahan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) 2019 ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perubahan master plan harus dilakukan sebab jenis industri dalam kawasan Pulogadung masih belum diatur, sehingga berbaur satu dan lainnya. Sementara itu, untuk pengembangan zona halal, harus dikumpulkan jenis industri khusus yang tersertifikasi halal. "Proses re-masterplan sudah kami lakukan sekarang," ucap Landi ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/10).
Landi belum bisa menyampaikan titik pasti zona halal akan didirikan di area kawasan industri Pulogadung. Tapi, yang pasti, zona dibangun di daerah eksisting atau area yang sudah termanfaatkan. Sebab, lahan di kawasan industri sudah habis sehingga tidak memungkinkan membangun di area baru.
Landi menjelaskan, di zona halal, akan ada berbagai fasilitas yang ditawarkan. Termasuk di antaranya, moslem fashion hub, gudang halal, laboratorium halal, pusat ekonomi dan keuangan syariah, pusat pelatihan dan pengembangan industri kreatif berskala nasional hingga pusat kuliner halal. "Konsepnya seperti one stop shopping, ragam aspek dan kebutuhan ada di satu area," tuturnya.
Tidak hanya menikmati deretan produk halal, masyarakat bisa mendapat banyak pengetahuan di zona halal, khususnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Menurut Landi, UKM akan mendapatkan prioritas untuk berkonsultasi dan bertukar pikiran melalui laboratorium halal yang akan dibangun.
Landi menyebutkan, salah satu tantangan terbesar dalam mengembangkan zona halal di kawasan industri Pulogadung adalah ketersediaan lahan. Harga lahan sudah mahal dan lahan yang milik PT JIEP telah habis disewa secara jangka panjang. “Maka perlu dilakukan remasterplan kawasan secara total. Untuk itu, perlu dukungan dari pemegang saham dan juga regulator yang juga pemegang saham PT JIEP,” katanya.
Landi berharap, zona halal di kawasan industri Pulogadung dapat berfungsi sebagai percontohan bagi kawasan lain di Indonesia. Hal ini mengingat besarnya potensi pasar halal untuk skala domestik maupun internasional yang belum tergarap secara maksimal.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kementerian Perindustrian (PPI Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan, ada dua pengelola kawasan industri yang menyatakan minat mengembangkan klaster industri halal. Selain PT JIEP, ada PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande industrial Estate) yang merupakan anak usaha PT Modernland Realty Tbk.
Warsito menjelaskan, pengelola kawasan industri telah mempersiapkan lahan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengembangan layanan one stop service perizinan terkait sertifikasi sesuai sistem jaminan produk halal. "Layanan ini sudah sesuai dengan yang kami bahas sebelumnya bersama para pengelola calon kawasan industri halal, Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan pihak terkait lainnya," ucapnya.
Saat ini, PPI Kemenperin tengah menyiapkan ringkasan analisis dampak kebijakan terhadap pedoman penetapan dan evaluasi penetapan kawasan industri halal. Tahapan ini dilakukan sebelum embahasan intensif terkait legal drafting Peraturan Kementerian Perindustrian terkait kawasan industri halal.
Warsito berharap, seluruh asosiasi industri yang terkait sertifikasi produk halal dapat turut berpartisipasi saat uji publik rancangan peraturan tersebut. Keterlibatan mereka diharapkan mampu memberikan masukan kembali sebelum ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.