REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan UMP ini berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka inflasi sebesar 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
"UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen," jelasnya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (16/10).
Menurutnya, kementeriannya juga telah menyampaikan data tersebut kepada para gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tersebut. Hanif pun juga meminta para gubernur agar segera memproses penetapan UMP 2019.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan aturan untuk menaikkan UMP ini juga telah dipahami oleh para pelaku usaha. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan, lanjutnya, menjamin kenaikan upah setiap tahun para pekerja.
"Salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," tambah dia.
Karena itu, ia menilai para pekerja tak perlu menggelar demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMP. Selain itu, Hanif juga menilai, tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut dapat membantu pelaku dunia usaha agar lebih bisa memprediksi kenaikan upah.