REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity), sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang mengerjakan Meikarta memberikan pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. PT MSU menyatakan menjunjung tinggi prinsip antikorupsi.
Senior Partner Integrity Denny Indrayana melalui siaran persnya, Selasa (16/10), menyatakan PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate. Sehingga mereka telah dan terus berkomitmen menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
Menurutnya, meskipun KPK baru menyatakan dugaan namun PT MSU sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. "Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar Denny.
Dalam hal ini, Denny menambahkan, memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan. Maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.
Selanjutnya, kata Denny, PT MSU menegaskan mereka menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK. "Serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," tutupnya.
Senin (15/10), Bupati Bekasi bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Penahanan dilakukan diduga atas keterlibatan mereka sebagai penerima suap proses perizinan Meikarta.