Selasa 16 Oct 2018 10:13 WIB

Iqtishad Gelar Training Pembiayaan Take Over Syariah

Setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah.

Presiden Direktur Iqtishad Consulting,  Agustianto Mingka membuka pelatihan pembiayaan take over syariah.
Foto: Dok Iqtishad Consulting
Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka membuka pelatihan pembiayaan take over syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Lembaga pendidikan dan pelatihan perbankan syariah, Iqtishad Consulting Jakarta, menggelar training dan workshop eksekutif bertema “Pembiayaan Take Over dan Rafinancing Syariah”. Kegiatan yang merupakan angkatan ke-308 itu didakan di Bandung, 15-16 Oktober 2018, dan diikuti oleh para eksekutif bank syariah nasional.

Kegiatan training dan workshop itu dibuka oleh Presiden Direktur Iqtishad Consulting dan Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat, Agustianto Mingka, Senin (15/10).

 

Ia mengemukakan, tema yang diangkat dalam training dan workshop ini sangat penting. “Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktikkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini disebabkan  kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa  tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis,” kata Agustianto dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (15/10).

 

Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up). “Karena itulah forum workshop ini  membahas pembiayaan take over yang digabung (hybrid) dengan refinancing,” ujarnya.

 

Agustianto mengemukakan, fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan utang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan utang sesama bank syariah. “DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan utang dan piutang (take over) antarbank syariah,” tuturnya.

 

photo
Peserta pelatihan dan "workshop" pembiayaan take over syariah berfoto bersama dengan Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka.

Ia menambahkan, saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah (UUS).  Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya.

Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yang lain dalam satu bank syariah. “Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak di mana terjadi perpindahan kreditur dan  dan  peralihan debitur juga,” paparnya.

 

Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan utang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah  yang memiliki aset barang. Lalu, bagaimana pula take over dalam banyak kasus yang tidak ada barang? “Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk management, akuntansi dan aspek bisnisnya,” ujar Agustianto Mingka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement