Kamis 11 Oct 2018 18:14 WIB

OJK dan Otoritas Singapura Sepakati Kerja Sama Fintech

kedua otoritas akan membuat kerangka kerja untuk membantu perusahaan fintech.

Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan MAS dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director MAS Ravi Menon disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara pertemuan bilateral Pemerintah RI dan Singapura di Bali, Kamis (11/10).
Foto: ojk
Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan MAS dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director MAS Ravi Menon disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara pertemuan bilateral Pemerintah RI dan Singapura di Bali, Kamis (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati peningkatan kerjasama dalam bidang fintech dan inovasi jasa keuangan. Kerjasama ini merupakan bentuk tindak lanjut pertemuan-pertemuan sebelumnya oleh kedua otoritas yang membahas upaya peningkatan inovasi dalam layanan keuangan di negara masing-masing.

Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan MAS dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director MAS Ravi Menon disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara pertemuan bilateral Pemerintah RI dan Singapura di Bali, Kamis (11/10).

Kedua otoritas juga telah membentuk satuan kerja khusus yang menangani fungsi inovasi layanan jasa keuangan. Dengan kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat inovasi jasa keuangan di masing-masing negara bisa berjalan lebih baik.

Nota Kesepahaman ini merupakan formalisasi dari kesepakatan kesepahaman dalam menjalankan koordinasi dan kerjasama kedua institusi dengan fokus pada koordinasi pengembangan fintech. Kerja sama mencakup mekanisme rujukan institusi fintech antara kedua negara, potensi proyek inovasi bersama, kolaborasi industri fintech antara kedua negara dan pertukaran informasi terkait tren dan perkembangan pasar fintech, isu mengenai peraturan serta perkembangan regulatory sandbox.

Kerjasama yang disepakati antara lain kedua otoritas akan membuat kerangka kerja untuk membantu perusahaan-perusahaan fintech dari kedua negara agar dapat lebih memahami aturan dan peluang di setiap yuridiksi. Hal ini dapat menurunkan barriers of entry bagi perusahaan fintech yang ingin masuk di salah satu pasar negara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement