REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan acuan baru harga ayam dan telur ayam per 1 Oktober 2018. Namun, pergerakan harga ayam dan telur ayam masing-masing daerah dirasa masih fluktuatif.
Mengantisipasi pergerakan harga ayam itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman telah mempersiapkan operasi pasar (OP). Langkah itu akan dilakukan jika kenaikan melebihi 20 persen.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani, saat dijumpai di Rumah Dinas Bupati Sleman. Sejauh ini, ia melihat kenaikan harga ayam dan telur ayam masih belum terlalu tinggi.
"Kalau terlalu tinggi, kenaikan lebih dari 20 persen akan dilakukan operasi pasar, baik daging (ayam) maupun telur ayam," kata Endah, Selasa (2/10).
Untuk telur ayam, harga terakhir yang dicek di pasar-pasar sekitaran Sleman berkisar Rp 23 ribu per kilogram. Sedangkan untuk daging ayam, berkisar Rp 33 ribu per ekor.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 sendiri telah menetapkan regulasi baru per 1 Oktober 2018. Harga acuan pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat peternak berkisar Rp 18-20 ribu per kilogram.
Sedangkan, harga acuan pembelian di tingkat konsumen telur ayam sebesar Rp 23 ribu per kilogram, dan daging ayam Rp 34 ribu per kilogram. Disebutkan jika harga dari peternak turun, BUMN ditugaskan membeli sesuai harga acuan.
Hal itu tertera di Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2. Langkah itu dilakukan sebagai tindakan intervensi, dan akan dilakukan pula jika harga penjualan di tingkat konsumen bergerak melewati harga acuan.
Di Kabupaten Sleman, harga-harga yang beredar di sejumlah pasar memang masih belum melewati batas terlalu jauh. Di Pasar Tempel misalnya, daging ayam ada di kisaran Rp 31.950 per ekor dan telur ayam Rp 23.950 per kilogram.
Di Pasar Gamping 2, harga ayam berkisar Rp 33.150 per ekor dan Rp 22.000 untuk telur ayam per kilogram. Sedangkan, di Pasar Pakem harga ayam mencapai Rp 33.850 per ekor dan Rp 24.350 untuk telur ayam per kilogram.
"Sejauh ini (kenaikan) masih belum melebihi 20 persen," ujar Endah.
Permendag Nomor 96 Tahun 2018 sendiri sekaligus menghapus regulasi sebelumnya yaitu Permendag Nomor 58 Tahun 2018. Dari sana, pemerintah menaikkan harga acuan untuk tingkat peternak maupun konsumen.