Selasa 25 Sep 2018 06:27 WIB

Ekspor Kayu Indonesia Pasca-Brexit Diupayakan Lancar

Indonesia adalah negara pertama yang mengikuti ketentuan FLEGT dari Uni Eropa.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Dwi Murdaningsih
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekspor kayu Indonesia ke Inggris pasca-Brexit diupayakan tetap lancar. Hal ini terutama terkait dengan izin legalitas kayu Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa yang selama ini diikuti Indonesia.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik menekankan, akan ada perjanjian bilateral yang mengatur izin legalitas kayu tersebut.  "Saya sudah menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya Bakar) dan kami sepakat untuk membuat kerja sama bilateral. Sehingga, Inggris tetap bisa menjadi mitra Indonesia dalam perdagangan kayu," kata Malik di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin (24/9).

Malik mengatakan, Indonesia adalah negara pertama yang mengikuti ketentuan FLEGT dari Uni Eropa lewat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Tujuan dari perjanjian bilateral tersebut adalah untuk memberikan transisi yang lancar setelah Inggris meninggalkan Uni Eropa.

Dia menargetkan pembahasan bilateral akan dimulai pada 29 Maret 2019 ketika Inggris secara resmi meninggalkan Uni Eropa. "Tentunya akan ada periode transisi setelah itu tapi kami ingin memastikan transisi yang lancar dan tidak mengganggu perjanjian bilateral tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement