Senin 24 Sep 2018 18:35 WIB

Pekerja Asing di Malaysia Bayar Pajak 80 Persen

Pemerintah Malaysia menargetkan mengumpulkan RM 1 miliar dalam tiga tahun.

Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pekerja asing akan membayar 80 persen dari pajak pekerja tahunan sebesar RM 10 ribu. Sisanya 20 persen dibayar oleh majikan.

"Ini untuk memastikan pemerintah persekutuan tidak kehilangan keuntungan keuangan," katanya dalam Konferensi Pengembang Properti Tahunan: Edisi CEO di Kuala Lumpur, Senin (24/9).

Pajak pekerja tahunan atau levi sepatutnya ditanggung oleh majikan, namun pemerintah Malaysia menerima keluhan mengenai perkara tersebut. "Kami memahami ini adalah beban yang berat. Jadi kami membenarkan pembagian 80-20. Pemerintah ditargetkan bisa mengumpulkan RM 1 miliar dalam tempo tiga tahun. Itulah yang kami harapkan," ujar Lim.

Dalam kondisi tertentu, ia bisa meningkatkan pendapatan dan dalam keadaan lain bisa memastikan ekonomi terus tumbuh. Lim menambahkan, pemerintah lebih berminat untuk mengutamakan pekerja asing yang memiliki keterampilan khusus.

"Ini tidak sepadan dengan kami mengirim ulang pekerja mahir dan kemudian mengambil pekerja yang tidak mahir," katanya sebagaimana ditulis Free Malaysia Today.

Sejak 1992, pembayaran levi pekeja asing dilaksanakan oleh pemerintah dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja. Tetapi pada 25 Maret 2016, Kabinet memutuskan levi sebesar RM 10 ribu bagi setiap pekerja dalam tempo setahun akan dibayar oleh majikan. Keputusan tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2018.

"Ini hanya diterapkan kepada pekerja asing dalam sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, perkebunan, jasa, pertanian, dan pertambangan," katanya.

Sebelum ini dilaporkan pekerja asing pemegang permit sementara dan bekerja selama 10 tahun boleh melanjutkan masa kontrak kerja mereka hingga paling lama tiga tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement