Sabtu 22 Sep 2018 15:31 WIB

Hari Ini, 24 TPS di Kota Cirebon Gelar Coblos Ulang

Partisipasi pemilih diharapkan lebih tinggi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat menyalurkan suaranya di TPS 4 Bangsal Pagelaran Keraton Kasepuhan Kota Cirebon, Rabu (27/6). Dalam pilkada serentak kali ini, warga Kota Cirebon mengikuti Pilwalkot Cirebon dan Pilgub Jabar.
Foto: dok. Pribadi Sultan Sepuh
Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat menyalurkan suaranya di TPS 4 Bangsal Pagelaran Keraton Kasepuhan Kota Cirebon, Rabu (27/6). Dalam pilkada serentak kali ini, warga Kota Cirebon mengikuti Pilwalkot Cirebon dan Pilgub Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 24 tempat pemungutan suara  (TPS) di Kota Cirebon menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon, Sabtu (22/9). Angka partisipasi dalam coblos ulang itu diharapkan tinggi.

Ke-24 TPS itu tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon. Tercatat ada 8.515 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di 24 TPS tersebut. 

Pada pencoblosan pilkada serentak 27 Juli 2018 lalu, jumlah pemilih yang mencoblos ada sekitar 5.000 orang. "Mudah-mudahan partisipasi masyarakat bisa meningkat," ujar Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, saat meninjau sejumlah TPS yang melakukan PSU.

Dari tiga TPS yang didatangi, angka partisipasi pemilih sudah mencapai 50 hingga 60 persen. Seperti di TPS 16 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, pada pukul 09.31 WIB, tingkat partisipasi sudah mencapai 50 persen dari total DPT 274 orang. 

Di TPS 6 Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, tingkat partisipasi pemilih sudah mencapai 60 persen pada pukul 09.49 WIB. Sedangkan di TPS 23 Kelurahan Kesenden, kecamatan Kejaksan, tingkat partisipasi pemilih mencapai 244 orang pada pukul 10.20 WIB dari DPT 244. 

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdhan, mengakui, untuk mengejar tingkat partisipasi yang tinggi saat PSU memang cukup berat. Pasalnya, animo masyarakat memang biasanya tidak setinggi saat pencoblosan yang pertama.

"Namanya juga susulan, jadi tidak seheboh sebelumnya. Tapi kita lihat tadi sudah ada 60 hingga 61 persen. Itu sudah cukup memadai," kata Dani. 

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018. KPU Kota Cirebon lantas memutuskan untuk melaksanakan PSU di 24 TPS pada 22 September 2018. 

Baca juga, Setiap TPS Pada PSU Kota Cirebon Dijaga 20 Polisi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement